Rabu, 26 September 2012

IPS


SILABUS

          NAMA SEKOLAH                      : SMK N 7 JAKARTA
          MATA PELAJARAN                   : Ilmu Pengetahuan Sosial
          KELAS/SEMESTER                  : X/1
          STANDAR KOMPETENSI        : Memahami Kehidupan Sosial Manusia      
          KODE KOMPETENSI                                : 1
          ALOKASI WAKTU                      : 10 X 45 menit

KOMPETENSI DASAR
INDIKATOR
KARAKTER YANG DIKEMBANGKAN
MATERI PEMBELAJARAN
KEGIATAN PEMBELAJARAN
PENILAIAN
ALOKASI WAKTU
SUMBER BELAJAR
TM
PS
PI
1.1   Mengidentifikasi interaksi sebagai proses sosial

·     Interaksi sosial dijelaskan berdasarkan pengertiannya
·     Proses sosial dijelaskan berdasarkan pengertiannya
·     Interaksi sosial diidentifikasi menurut syarat-syaratnya
·     Kepedulian sosial
·     Peduli lingkungan
·     Toleransi

·     Pengertian interaksi sosial
·     Pengertian proses sosial
·     Syarat interaksi sosial
·     Mengkaji referensi mengenai interaksi sosial berdasarkan pengertiannya
·     Mengkaji referensi mengenai proses sosial berdasarkan pengertiannya
·     Berdiskusi kelas tentang syarat interaksi sosial
·     Tes lisan
·     Tes tertulis
·     Pengamatan
3
-
-
·     Buku-buku sosiologi
·     Buku-buku pegangan sosiologi SLTA
·     Koran
·     Gambar/ kliping
·     Lingkungan sosial sekitar
1.2   Mendeskripsikan sosialisasi sebagai proses pembentukan kepribadian

·     Sosialisasi dijelaskan berdasarkan pengertiannya
·     Sosialisasi diidentifikasi menurut media yang dilalui
·     Pembentukan kepribadian  dideskripsikan menurut faktor-faktor yang mempengaruhinya
·     Jujur
·     Demokrasi
·     Rasa ingin tahu

·     Pengertian sosialisasi
·     Media sosialisasi
·     Faktor-faktor yang mempengaruhi pembentukan kepribadian
·     Berdiskusi kelas tentang sosialisasi berdasarkan pengertiannya
·     Tugas kelompok mengenai sosialisasi menurut media yang dilalui
·     Berdiskusi tentang pembentukan kepribadian   menurut faktor-faktor yang mempengaruhinya
·     Tes lisan
·     Tes tertulis
·     Performansi
·     Pengamatan
·     Portofolio
3
-
-

1.3   Mengidentifikasi bentuk-bentuk interaksi sosial
·     Interaksi primer diidentifikasi berdasarkan fenomena sosial di lingkungan sekitar
·     Interaksi sekunder diidentifikasi berdasarkan fenomena sosial di lingkungan sekitar
·     Jujur
·     Bersahabat/komunikatif
·     Aktif
·     Kreatif
·     Kerja keras
·     Peduli lingkungan

·     Interaksi primer
·     Interaksi sekunder
·     Mengamati tentang interaksi primer berdasarkan fenomena sosial di lingkungan sekitar
·     Tanya jawab tentang interaksi sekunder berdasarkan fenomena sosial di lingkungan sekitar
·     Tes lisan
·     Tes tertulis
·     Portofolio
·     Pengamatan
4
-
-

        

Selasa, 25 September 2012

HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA


BAB  1  :    HAKIKAT  BANGSA  DAN  NEGARA
Tujuan Pembelajaran :

Setelah mempelajari bab ini siswa dapat :
·         mendeskripsikan hakikat bangsa dan unsur-unsur terbentuknya negara
·         mendeskripsikan hakikat negara dan bentuk-bentuk kenegaraan
·         menjelaskan pengertian , fungsi dan tujuan NKRI
·         menunjukkan semangat kebangsaan, nasionalisme, dan patriotisme dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan bernegara

A.            HAKIKAT  BANGSA

                Manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Sebagai makhluk individu , manusia diberikan kemampuan untuk hidup dan mengatasi beberapa masalah sendiri. Dalam kondisi tertentu , manusia memiliki kepentingan  sendiri yang berbeda dengan kepentingan manusia lain, seperti hasrat , keinginan , atau tujuan hidup.
                Aristoteles menyatakan bahwa manusia adalah zoon politicon, yaitu selain sebagai makhluk individu , manusia merupakan makhluk sosial yang harus berinteraksi dengan manusia lain. Berawal dari kodratnya sebagai makhluk sosial , dalam perkembangannya manusia menyebut dirinya sebagai bagian dari bangsa tertentu.  Manusia menjadi berkelompok dalam berbagai bangsa. Bangsa terbentuk karena semakin bertambahnya jumlah manusia, yang diikuti dengan semakin kompleksnya kebutuhan yang harus dipenuhi manusia tersebut.
Ernest Renant  menyatakan bahwa bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal, yaitu rakyat yang harus bersama-sama menjalankan satu riwayat dan rakyat yang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
Hans Kohn menyatakan bahwa bangsa terjadi karena persamaan ras, bahasa, adat istiadat, dan agama yang merupakan faktor pembeda bangsa yang satu dengan bangsa yang lain.
Otto Bauer menyatakan bahwa bangsa  terbentuk karena adanya suatu persamaan : satu karakter/satu watak yang tumbuh dan lahir karena adanya persatuan pengalaman.

1.            Pengertian Bangsa

                Pada awalnya, kehidupan bermasyarakat muncul dalam bentuk yang masih sangat sederhana, yaitu dalam bentuk keluarga dengan anggota yang terdiri dari ayah, ibu, dan anak-anaknya. Kemudian berkembang dan terus berkembang secara akumulatif sehingga lahirlah komunitas keluarga yang satu sama lain yang masih ada hubungan darah atau kekerabatan yang dikenal dengan masyarakat. Masyarakat suatu negara terdiri dari sejumlah manusia yang mempunyai hubungan kesetiakawanan karena asal usul, agama, persamaan tempat tinggal, persamaan kepentingan sosial, ekonomi, kebudayaan, dan lain sebagainya.
                Suatu kelompok masyarakat yang berkemauan untuk mempunyai negara atau bernegara disebut bangsa. Di bawah ini ada beberapa ahli yang memberi batasan tentang pengertian dari bangsa :
a.       Lothrop Stoddard, bangsa adalah suatu kepercayaan yang dimiliki oleh sejumlah orang yang cukup banyak bahwa mereka merupakan suatu bangsa. Kepercayaan tersebut merupakan suatu perasaan memiliki secara bersama sebagai suatu bangsa.
b.      Otto Bauer, bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai suatu persamaan karakter dan watak dimana karakter atau watak itu tumbuh dan lahir yang terjadi karena adanya persatuan pengalaman.
c.       Ernest Renan, bangsa adalah kelompok manusia yang terbentuk karena mereka memiliki kemauan untuk bersatu.
d.      Friedrich Ratzel, bangsa adalah sesuatu yang terbentuk karena adanya hasrat untuk bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya.

                Dari beberapa pendapat para ahli seperti tersebut di atas, maka dapat disimpulkan pengertian bangsa adalah suatu kelompok masyarakat yang mempunyai daerah tertentu / tinggal di daerah tertentu yang anggota-anggotanya bersatu karena pertumbuhan sejarah yang sama karena merasa senasib dan seperjuangan, serta mempunyai kepentingan dan cita-cita yang sama.          

2.            Teori Kebangsaan

Dengan bertumbuh kembangnya suatu bangsa atau disebut juga “Nation”, terdapat berbagai pendapat yang merupakan bahan perbandingan bagi para pendiri negara Indonesia untuk mewujudkan suatu bangsa yang memiliki sifat dan karakter tersendiri.
a.             Teori Hans Kohn
                Hans Kohn, sebagai seorang ahli antropologi etnis, mengemukakan teorinya tentang bangsa, bahwa bangsa itu terbentuka karena persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara, kewarganegaraan. Suatu bangsa tumbuh dan berkembang dari anasir-anasir serta akar-akar yang terbentuk melalui proses sejarah.
b.             Teori Kebangsaan Ernest Renan
                Menurut Renan, pokok-pokok pikiran tentang bangsa adalah sebagai berikut :
                1)            Bangsa adalah suatu jiwa dan suatu asa kerohanian.
                2)            Bangsa adalah suatu solidaritas yang besar.
                3)            Bangsa adalah suatu hasil sejarah.
                4)            Bangsa bukan merupakan sesuatu yang abadi.
          5)  Wilayah dan ras bukanlah suatu penyebab timbulnya bangsa. Wilayah memberikan ruang
                dimana bangsa hidup sedangkan manusia membentuk jiwanya.
Ernest Renan menegaskan bahwa faktor-faktor yang membentuk jiwa suatu bangsa adalah kejayaan dan kemulian di masa lampau, suatu keinginan hidup bersama di masa sekarang dan di masa yang akan datang, serta penderitaan-penderitaan bersam.
c.             Teori Geopolitik Friedrich Ratzel
                Suatu teori kebangsaan baru mengungkapkan hubungan antara wilayah geografis dengan bangsa. Teori ini dikembangkan oleh Friedrich Ratzel dalam bukunya “ Political Geography “. Teori tersebut menyatakan bahwa negara merupakan suatu organism yang hidup. Agar suatu bangsa itu hidup subur dan kuat maka negara tersebut memerlukan suatu ruangan untuk hidup yang dalam bahasa Jerman disebut “lebensraum”. Negara-negara besar, memiliki semangat ekspansi, militerisme, serta optimisme.

B.            HAKIKAT NEGARA, UNSUR-UNSUR NEGARA DAN BENTUK-BENTUK NEGARA

                Manusia tidak mungkin merealisasikan dan meningkatkan harkat dan martabatnya sendirian. Manusia sebagai makhluk sosial senantiasa membutuhkan orang lain dalam hidupnya. Dalam pengertian inilah manusia membentuk suatu persekutuan hidup yang disebut negara. Istilah negara di Eropa baru dipakai pada zaman renaissance. Sifat pertama yang paling menonjol dari negara adalah sifat sebagai organisasi, yaitu suatu bentuk kerja sama antar manusia untuk mencapai tujuan tertentu.

1.            Hakikat Negara

                Menurut ilmu bahasa, kata negara berasal dari kata staat ( Belanda dan Jerman ) , state ( Inggris ) , etat ( Prancis ) , status atau statum ( Latin ). Kata tersebut berarti “ meletakkan dalam keadaan berdiri “; “menempatkan” ; atau “membuat berdiri”.
                Negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik , negara adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara adalah agensi ( alat ) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Manusia hidup dalam suasana kerja sama , sekaligus suasana antagonistis dan penuh pertentangan. Negara adalah organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Negara menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai di mana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama itu, baik oleh individu dan golongan atau asosiasi, maupun oleh negara sendiri. Dengan demikian negara dapat mengintegrasikan dan membimbing kegiatan-kegiatan sosial dari penduduknya ke arah tujuan bersama. Dalam rangka ini dapat dikatakan bahwa negara mempunyai dua tugas :
a.        mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asocial, yakni yang bertentangan satu sama lain, supaya tidak menja di antagonisme yang membahayakan,
b.       mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya. Negara menentukan bagaiman kegiatan asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasional.
Negara menentukan bagaimana kegiatan asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan kepada pencapaian tujuan nasional. Pengendalian ini dilakukan berdasarkan sistem hukum dan dengan perantaraan pemerintahan berserta segala alat-alat perlengkapannya.

2.            Definisi Negara

                Di bawah ini beberapa definisi mengenai Negara menurut beberapa pendapat para ahli , yaitu sebagai berikut :
a.       Roger F. Saltou :  “ Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat. ”
b.      Harold J. Laski           :  “ Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan negara kalau cara hidup yang harus ditaati baik oleh individu maupun oleh asosiasi-asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat. “
c.       Max Weber  :  “ Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam sesuatu wilayah. “
d.      Robert M. Mac Iver  :  “ Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintahan yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa. “
e.       Geoge Jelinek   :  “ Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu. “
f.       Mr. Kranenbrug  : “ Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena adanya kehendak dari suatu golongan atau bangsa. “
g.       J.J. Rousseau   :           “ Negara adalah perserikatan dari rakyat yang melindungi dan mempertahankan hak dan harta benda masing-masing , tetapi tetap hidup dengan bebas dan merdeka. “
h.      Karl Marx   : “ Negara adalah suatu alat kekuasan bagi manusia  ( penguasa ) untuk menindas kelas manusia yang lain. “
i.       Prof. Mr. Soenarko  : “ Negara adalah suautu jenis dari organisasi masyarakat yang mengandung tiga kriteria yaitu harus ada warga negara, daerah, dan kekuasaan tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souvereign ( kedaulatan ).
j.        Prof. R. Djokosoentono :    Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama. “
k.      Mr. M. Nasrun  : “ Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup tertentu yang harus memenuhi tiga syarat pokok, yaitu rakyat tertentu, daerah tertentu, pemerintahah yang berdaulat. “

3.            Asal Mula Terjadinya Negara

                Pada umumnya ada 3 (tiga) pendekatan dalam mempelajari terjadinya negara, yaitu  melalui proses pertumbuhan primer dan sekunder, secara teoritis dan secara factual. Berikut beberapa proses terbentuknya suatu negara :

a.             Terjadinya Negara secara primer dan sekunder

v  Terjadinya negara berdasarkan pendekatan pertumbuhan primer adalah negara yang terjadi sebelum adanya negara lain dan negara yang pertama.  Ada beberapa pendapat di antaranya :
(1)    Negara terjadi karena adanya bangsa ( sekelompok manusia ) yang mempunyai kesadaran untuk mendirikan negara ( Kranenburg )
(2)    Negara terjadi karena adalanya kelompok masyarakat yang kemudian terbentuklah bangsa (Logeman)
(3)    Empat tahap berdirinya negara secara primer menurut G. Jellinek , yaitu sebagai berikut :

          a)   Suku / persekutuan masyarakat ( genootschaft )
                Kehiduapan manusia diawali sebuah keluarga, berkembang menjadi kelompok masyarakat hukum tertentu (suku). Suku sangat terikat dengan adat serta kebiasaan-kebiasaan yang disepakati. Pimpinan suku / kepala suku / kepala adat berkewajiban mengatur dan menyelenggarakan kehidupan bersama. Peranan kepala suku dianggap sebagai primus inter pares, artinya orang yang pertama di antara yang sederajat.

          b)  Kerajaan ( Rijk )
                Kepala suku yang semula berkuasa di masyarakat hukumnya kemudian mengadakan ekspansi dengan penaklukan-penaklukan ke daerah lain. Hal itu mengakibatkan berubahnya fungsi kepala suku dari primus inter pares menjadi seorang raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas dalam bentuk kerajaan.

          c)   Negara Nasional
                Pada awalnya, negara nasional diperintah oleh raja yang absolute dengan sistem pemerintah tersentralisasi. Semua rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja. Hanya ada satu identitas kebangsaan. Fase demikian dinamakan fase nasional di dalam terjadinya negara.
          d)  Negara Demokratis
Dari fase nasional, secara bertahap rakyat mempunyai kesadaran batin dalam bentuk perasaan kebangsaan. Adanya kekuasaan raja yang mutlak menimbulkan keinginan rakyat untuk memegang pemerintahan sendiri, dimana kedaulatan / kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Rakyat berhak memilih pemimpinnya sendiri yang dianggap dapat mewujudkan aspirasi mereka. Ini dikenal dengan kedaulatan rakyat, pemikiran ini mendorong lahirnya negara demokrasi.

v  Terjadinya proses pertumbuhan negara sekunder, terjadi karena negara sekunder adalah negara yang terjadi setelah adanya negara lain sebelumnya. Namun, revolusi, intervensi dan penaklukan memunculkan negara baru yang menggantikan negara yang telah ada sebelumnya. Contohnya, berdirinya NKRI dengan proklamasi 17 Agustus 1945 yang merupakan negara baru yang muncul sesudah penguasaan dari Belanda dan Jepang.

b.           Teori-teori Terbentuknya Negara

(1)          Teori Perjanjian Masyarakat atau Kontrak Sosial
                Teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian masyarakat. Teori perjanjian masyarakat adalah teori yang paling mudah dicapai dimana negara tidak merupakan negara tirani. Penganut teori perjanjian masyarakat mencakup para pakar dan paham kenegaraan yang absolutis sampai penganut kenegaraan terbatas. Tokoh-tokoh yang mengemukakan teori ini adalah Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J. Rousseau.
a)            Thomas Hobbes
                Thomas Hobbes mengemukakan bahwa kehidupan manusia terpisah dalam dua zaman, yaitu keadaan selama belum ada negara dan keadaan setelah ada negara. Menurut Hobbes, keadaan alamiah manusia digambarkan sebagai homo homoni lupus atau manusia adalah serigala bagi manusia lainnya. Manusia saling bermusuhan, saling berperang satu dengan lainnya. Keadaan ini apabila berlangsung terus akan mengakibatkan kepunahan dan kehancuran. Untuk menghindari kepunahan, keadaan alamiah itu harus diakhiri. Hal ini dilakukan dengan mengadakan perjanjian bersama individu-individu yang tadinya hidup dalam keadaan alamiah. Isi perjanjian tersebut adalah segenap individu berjanji menyerahkan semua hak-hak kodrat mereka yang dimiliki ketika hidup dalam keadaan alamiah kepada seseorang atau sekelompok orang yang ditunjuk untuk mengatur kehidupan mereka. Hak-hak yang sudah diserahkan tersebut tidak dapat ditarik kembali. Dengan perjanjian seperti itu, Hobbes meletakkan dasar-dasar falsafah dari negara yang mutlak, teristimewa negara kerajaan yang absolute.

 b)           John Locke ( 1632 – 1704 )
                Dalam konsep tentang keadaan alamiah ( state of nature ), Locke dan Hobbes memiliki perbedaan. Bila Hobbes melihat keadaan alamiah sebagai suatu keadaan anarki. Locke sebaliknya melihat keadaan itu sebagai suatu keadaan yang damai, kehendak baik, gotong royong, dan pemeliharaan. Sekalipun keadaan itu suatu keadaan ideal, namun Locke merasakan bahwa keadaan itu potensial menimbulkan anarki karena manusia hidup tanpa organisasi dan pimpinan yang dapat mengatur kehidupan mereka. Untuk mengatasi keadaan tersebut maka setiap individu dalam masyarakat membuat perjanjian yang berujung pada terbentuknya negara.
Menurut John Locke, negara terbentuk melalui dua tahap perjanjian, yaitu :
(a)           Tahap pertama, pactum unionis, yaitu perjanjian antar individu untuk membentuk negara.
(b)          Tahap kedua, pactum subjectionis, yaitu perjanjian antar individu dengan negara (penguasa).
Dalam perjanjian ini, individu-individu tidak menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka, seperti hak asasi, karena hak tersebut tidak dapat dilepaskan oleh siapapun termasuk oleh individu itu sendiri. Bahkan menurut John Locke, fungsi utama perjanjian masyarakat adalah menjamin dan melindungi hak-hak kodrat tersebut. Dengan ajaran ini, lahirlah negara konstitusional dan bukan negara absolute.

c)            Jean Jaques Rousseau  (1712 – 1775)
                Rousseau juga memisahkan suasana kehidupan manusia dalam dua zaman, zaman pranegara dan zaman bernegara. Keadaan alamiah itu diumpamakan sebagai keadaan sebelum manusia melakukan dosa, yaitu suatu keadaan yang aman dan bahagia. Dalam keadaan alamiah, hidup individu bebas dan sederajat dimana semua hal dihasilkan sendiri oleh individu dan individu itu puas.
                Jika Hobbes hanya mengenal pactum subjektionis dan John Locke mengenal dua perjanjian masyarakat, yaitu pactum unionis dan pactum subjektionis maka Rousseau hanya mengenal pactum unionis , yaitu perjanjian antar individu untuk membentuk negara. Pemerintah, sebagai pimpinan organisasi dan merupakan wakil, dibentuk dan ditentuka oleh yang berdaulat. Yang berdaulat adalah rakyat seluruhnya melalui kemauan umum. Dengan konstruksi perjanjian masyarakat itu, Rousseau menghasilkan bentuk negara yang berkedaulatannya berada dalam tangan rakyat melalui kemauan umumnya. Mereka adalah peletak dasar paham kedaulatan rakyat atau jenis negara demokratis, yaitu rakyat berdaulat dan penguasa-penguasa negara hanya merupakan wakil-wakil rakyat.

(2)          Teori Ketuhanan
                Teori Ketuhanan dalam teori asal mula terjadinya negara juga dikenal dengan doktrin teokratis. Teori ini bersifat universal, dalam arti dianut oleh negara-negara barat dan negara-negara timur baik dalam teori maupun praktik. Doktrin ini mengemukakan bahwa negara-negara dibentuk oleh Tuhan dan hak-hak Raja untuk memerintah dan bertahta sebagai raja berasal dari Tuhan. Dia memperoleh kekuasaan dari Tuhan, raja adalah bayangan Tuhan di Bumi. Raja dan pemimpin negara hanya bertanggung jawab kepada Tuhan dan tidak kepada siapapun.

(3)          Teori Kekuatan
                Teori kekuatan, secara sederhana, dapat diartikan bahwa negara adalah hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhdap kelompok yang lemah. Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah. Dalam teori kekuatan, faktor kekuatanlah yang dianggap sebagai faktor tunggal yang menimbulkan negara. Negara dilahirkan karena pertarungan kekuatan dan yang keluar sebagai pemenang adalah pembentuk negara.

(4)          Teori Organis
                Konsepsi organis tentang hakikat dan asas mula negara adalah suatu konsep biologis. Negara dianggap atau disamakan dengan makhluk hidup, manusia, atau binatang. Kehidupan korporat dari negara dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia , undang-undang sebagai urat syaraf , raja sebagai kepala, dan para individu sebagai daging makhluk hidup itu.

(5)          Teori Historis
                Teori historis atau teori evolusionistis merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia maka lembaga-lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu, dan tuntutan-tuntutan zaman. Negara bermula dari keluarga dan masyarakat serta berkembang menjadi suku bangsa.

c.             Terbentuknya Negara secara Faktual

                Pendekatan secara factual adalah pendekatan yang didasarkan pada kenyataan-kenyataan yang benar-benar terjadi, yang diungkap salam sejarah ( kenyataan teoritis ). Pendekatan factual antara lain mencakup hal-hal berikut  :
1)            Occupatie ( Pendudukan )
                Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bersatu dan belum dikuasai  kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku atau kelompok tertentu.  Contoh : Liberia yang diduduki oleh budak Negro kemudian menjadi negara merdeka tahun 1874.
2)            Fusi ( Peleburan )
                Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur menjadi negara baru.  Contohnya  :  terbentuknya federasi Jerman pada tahun 1871.
3)            Cessie ( Penyerahan )
                Hal ini terjadi ketika satu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan perjanjian.  Contoh : wilayah Schlesswijk diserahkan oleh Austria kepada Prusia ( Jerman ), karena adanya perjanjian bahwa negara yang kalah perang harus memberikan negara yang dikuasainya kepada negara yang menang.
4)            Accessie ( Penaikan )
                Pada awalnya suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta), wilayah tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang sehingga akhirnya membentuk suatu negara.  Contohnya  :  negara Mesir yang terbentuk dari delta sungai Nil.
5)            Anexatie ( Pencaplokan/Penguasaan )
                Suatu negara yang berdiri di suatu wilayah yang dikuasai / dicaplok oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contohnya  :  Negara Israel yang terbentuk dengan mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordanian dan Mesir.
6)            Proclamation ( Proklamasi )
                Negara yang terjadi ketika penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki bangsa lain, mengadakan perjuangan sehingga berhasil merebut kembali wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan.  Contoh : Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memproklamirkan kemerdekaannya dari Jepang dan Belanda.

7)            Innovation ( Pembentukan Baru )
Suatu negara baru muncul di atas wilayah suatu negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap. Contoh : Negara Columbia yang pecah dan lenyap, dan kemudian di wilayah negara tersebut muncul negara baru yaitu Venezuela dan Columbia Baru, Yugoslavia yang pecah dan lenyap yang kemudian muncul negara-negara baru seperti Serbia , Kroasia,  Bosnia Herzegovina.
8)            Separatis ( Pemisahan )
                Suatu negara yang memisahkan diri dari negara semula yang menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaannya.  Contohnya : pada tahun 1939 Belgia memisahkan diri dari Belanda dan kemudian menyatakan kemerdekaannya.
               
4.            Sifat-sifat Negara

                Negara mempunyai sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya dan yang hanya terdapat pada negara saja, tidak terdapat pada asosiasi atau organisasi lainnya. Umumnya dianggap bahwa setiap negara mempunyai sifat memaksa, sifat monopolis, dan sifat mencakup semua ( Prof. Miriam Budiardjo ).
a.             Sifat Memaksa
                Agar peraturan perundang-undangan ditaati sehingga penertiban dalam masyarakat tercapai dan timbulnya anarki dapat dicegah maka negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secar legal. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan sebagainya.  Organisasi dan asosiasi lain dari negara juga mempunyai aturan, akan tetapi aturan-aturan yang dikeluarkan oleh negara lebih mengikat. Unsur paksa dapat dilihat , misalnya pada ketentuan tentang pajak. Setiap warga negara harus membayar pajak dan orang yang menghindari kewajiban ini dapat dikenakan denda atau penyitaan hak miliknya atau bahkan kurungan badan.

b.             Sifat Monopoli
                Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan  tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan, oleh karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.

c.             Sifat Mencakup Semua
                Semua peraturan perundang-undangan, seperti keharusan membayar pajak, berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Keadaan demikian memang perlu sebab kalau seseorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, usaha negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal. Menjadi warga negara tidak berdasarkan kemauan sendiri dan hal ini berbeda dengan asosiasi lain di mana keanggotaan bersifat sukarela.

5.            Unsur-unsur Negara

                Secara umum unsur-unsur terbentuknya negara dapat dibedakan menjadi dua , yaitu :
a.       Unsur konstitutif , yaitu unsur yang utama bagi berdirinya negara adalah wilayah, rakyat dan pemerintah yang berdaulat.
b.      Unsur deklaratif , yaitu unsur yang sifatnya menerangkan tentang adanya negara. Unsur ini tidak mutlak, artinya meskipun penting tapi unsur ini tidak menetukan ada tidaknya suatu negara.
          Unsur deklaratif sifatnya melengkapi unsur konstitutif, dan unsur deklaratif mencakup adanya tujuan negara, undang-undang dasar negara, serta pengakuan dari negara lain.

Dalam Konvensi Montevideo, Uruguay pada tahun 1933, pasal 1  menyebutkan secara tegas bahwa negara sebagai pribadi internasional harus memiliki kualifikasi ( unsur konstitutif ) sebagai berikut  :
a.             Penduduk yang menetap.
b.             Wilayah yang tertentu.
c.             Pemerintah yang berdaulat
d.             Kemampuan untuk berhubungan dengan negara lain.
Adapun secara umum unsur-unsur terbentuknya negara dibedakan menjadi dua, yaitu :
a.       Unsur konstitutif, yaitu unsur yang utama berdirinya negara adalah wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
b.      Unsur deklaratif, yaitu unsur yang sifatnya menerangkan tentang adanya negara. Unsur ini tidak mutlak, artinya meskipun penting tetapi unsur ini tidak menetukan ada tidaknya suatu negara.  
          Unsur deklaratif mencakup adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain secara de jure maupun de facto.

                Berikut unsur-unsur yang harus dipenuhi oleh suatu negara :

a.             Rakyat Negara
                Rakyat suatu negara adalah semua orang yang berada di wilayah negara itu dan yang tunduk kepada kekuasaan dari negara tersebut.  Di dalam suatu negara rakyat dapat dibedakan menjadi :
1)            Penduduk dan bukan penduduk
                Penduduk adalah orang yang bertempat tinggal di dalam suatu wilayah negara dan menetap dalam jangka waktu yang lama,  sebaliknya bukan penduduk adalah orang yang bertempat tinggal di dalam suatu wilayah negara dalam jangka waktu tertentu/tidak menetap. Misalnya, seorang pelancong yang sedang berlibur di suatu tempat wisata.
2)            Warga negara dan bukan warga negara
                Warga negara adalah orang-orang yang secara sah menurut hukum negara setempat menjadi anggota suatu negara.  Bukan warga negara adalah mereka yang menurut hukum yang berlaku tidak diakui atau bukan menjadi warga suatu negara. Status mereka adalah warga negara asing.
                Penduduk suatu negara tidak selalu merupakan warga negara dari negara tempat tinggal mereka. Misalnya, seorang asing ( ekspatriat ) yang bekerja pada suatu perusahaan di Indonesia, walaupun dia tinggal menetap di wilayah Indonesia dia tetap merupakan warga negara asing.
                Setiap warga negara dari suatu negara tidak selalu menjadi penduduk dan tinggal menetap di negara itu dan setiap penduduk suatu negara tidak selalu menjadi warga negara di negara itu.  Jadi dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan rakyat negara adalah seluruh warga negara yang disahkan oleh peraturan undang-undang negara itu baik yang  tinggal menetap di dalam negara atau di luar negara itu.

b.            Wilayah Negara
                Wilayah merupakan unsur mutlak suatu negara. Jika warga negara merupakan dasar personal suatu negara, maka wilayah negara merupakan landasan material atau landasan fisik negara. Suatu bangsa nomaden yang selalu hidup berpindah-pindah tanpa wilayah yang jelas akan sangat tidak mungkin untuk mendirikan suatu negara, walau mereka memiliki warga dan penguasa sendiri.
                Luas wilayah negara ditentukan oleh perbatasannya, di dalam batas-batas itu negara menjalankan yuridiksi territorial atas orang dan benda yang berada di dalam wilayah itu, terkecuali beberapa golongan orang dan benda yang dibebaskan dari yuridiksi itu.  Misalnya perwakilan diplomatic negara asing dengan harta benda mereka.
                Wilayah negara secara umum dapat dibedakan atas wilayah daratan, wilayah lautan, wilayah udara, dan wilayah ekstrateritorial.

1)            Wilayah Daratan
                Wilayah daratan tidak sepenuhnya dapat dimiliki sendiri oleh suatu negara. Suatu wilayah daratan satu negara dapat dibatasi oleh wilayah negara lain, jika negara-negara tersebut berada dalam suatu benua atau pulau yang sama. Perbatasan wilayah suatu negara umumnya disepakati melalui suaut perjanjian antarnegara/perjanjian internasional. Perjanjian perbatasan itu dapat berbentuk perjanjian bilateral apabila hanya menyangkut dua negara dan berbentuk perjanjian multilateral jika melibatkan lebih dari dua negara.
                Batas wilayah suatu negara dengan negara lain di darat dapat berwujud :
(a)    Batas alamiah, yaitu batas suatu negara dengan negara lain yang terjadi secara alamiah, misalnya dalam bentuk pegunungan, sungai, dan hutan.
(b)    Batas buatan, yaitu batas suatu negara dengan negara lain yang sengaja dibuat oleh manusia dalam bentuk pagar tembok, kawat berduri, dan pos penjagaan.
(c)    Batas secara geografis, yaitu batas wilayah suatu negara dengan negara lain yang dapat ditentukan berdasarkan letak geografis yang dapat dilihat dari garis lintang dan garis bujur pada peta / globe bumi. Misalnya,  letak negara Indonesia secara geografis berada pada 6ºLU sampai dengan 11ºLS dan 95ºBT sampai dengan 141ºBT.

2)     Wilayah Lautan
                Tidak semua negara memiliki wilayah laut, apalagi jika negara tersebut berada di tengah-tengan benua. Negara yang demikian disebut negara land locked (negara yang tidak memiliki laut).  Sebagaimana wilayah daratan, wilayah laut pun memiliki batas-batas. Pada mulanya ada dua konsep dasar mengenai batas wilayah laut, yaitu :
(a)    Res nullius , yaitu konsepsi yang menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh setiap negara. Konsep ini dikembangkan oleh  John Sheldon ( 1584 – 1654 ) dari Inggris dalam bukunya Mare Clausum – The Right and Dominion of the Sea.
(b)    Res communis , yaitu konsepsi yang beranggapan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh setiap negara. Konsep ini dikembangkan oleh Hugo de Groot dari Belanda (1608) dalam bukunya Mare Liberum (Laut Bebas).

                Saat ini, laut yang masuk ke dalam wilayah negara tertentu disebut perairan wilayah atau laut territorial. Laut di luar wilayah itu merupakan laut bebas atau perairan internasional. Pada mulanya PBB menetapkan batas perairan territorial pada umumnya sejauh 3 mil laut (1 mil laut = 1852 meter) dari pantai pada waktu air laut surut. Batas ini mengalami beberapa perubahan terutama setelah ditandatangani perjanjian multilateral pada tanggal 10 Desember 1982 yang menghasilkan Konvesi Hukum Laut Internasional atau United Nations Conference on Law of the Sea (UNCLOS) yang ditandatangi di Jamaika . Konferensi ini menetapkan bahwa wilayah laut terdiri atas hal-hal sebagai berikut :
(1)    Laut territorial, yaitu wilayah laut yang menjadi hak kedaulatan penuh suatu negara di laut. Lebarnya adalah 12 mil laut diukur dari pulau terluar kepulauan suatu negara pada saat air laut surut.
(2)    Zona bersebelahan, yaitu wilayah laut yang lebarnya 12 mil laut dari laut territorial suatu negara. Jadi, apabila suatu negara sudah memiliki wilayah laut territorial sejauh 12 mil laut, maka wilayah lautnya menjadi 24 mil laut diukur dari pantai.
(3)    Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), yaitu wilayah laut suatu negara yang panjangnya 120 mil ke laut bebas.  Di zona ini negara pantai atau negara kepulauan berhak menggali dan mengolah segala kekayaan alam untuk kegiatan ekonomi eksklusif negara tersebut. Di dalam zona ini, negara pantai berhak menangkap nelayan asing yang ditemukan sedang menangkap ikan tanpa izin. Namun, negara lain masih berhak berlayar, memasang kabel bawah laut atau memasang pipa bawah laut.
(4)    Landas kontinen, yaitu daratan di bawah permukaan laut di luar laut territorial dengan kedalaman 200 meter atau lebih.
(5)    Landas benua, yaitu wilayah laut suatu negara yang lebarnya lebih dari 200 mil laut. Di tempat ini, negara bersangkutan boleh mengelola kekayaan alam yang ada di dalamnya dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasiona.

3)            Wilayah Udara
                Wilayah udara suatu negara dapat diklaim berdasarkan perjanjian internasional. Perjanjian internasional yang pernah disepakati mengenai wilayah udara suatu negara adalah Konvensi Paris tahun 1919 dan Konvensi Chicago tahun 1944. Di Indonesia, ketentuan wilayah udara suatu negara diatur dalam UU No. 20 tahun 1982, UU tersebut menyatakan bahwa batas wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geostasioner adalah setinggi 35.761 km.
                Konvensi Paris (1919) menyatakan bahwa negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksploitasi di wilayah udaranya, misalnya untuk kepentingan radio, satelit, dan penerbangan.
Ada dua teori tentang konsepsi wilayah udara yang dikenal saat ini, yaitu sebagai berikut :
(a)           Teori Udara Bebas (Air Freedom Theory)
                Penganut teori ini terbagi dalam dua paham, yaitu :
          1.   Aliran kebebasan ruang udara tanpa batas ; aliran ini berpendapat bahwa ruang udara itu bebas dan
dapat digunakan oleh siapapun. Tidak ada negara yang mempunyai hak dan kedaulatan di ruang udara.
          2.   Aliran kebebasan ruang udara terbatas ; aliran ini berpendapat bahwa :
Ø  setiap negara berhak mengambil tindakan tertentu untuk memelihara keamanan dan keselamatannya
Ø  negara kolong ( negara bawah . subjacent state ) hanya mempunyai hak terhadap wilayah / zona territorial.

(b)          Teori Negara Berdaulat di Udara ( The Air Soverreignity )
1.      Teori keamanan; teori ini menyatakan bahwa suatu negara mempunyai kedaulatan atas wilayah udaranya sampai batas yang diperlukan untuk menjaga keamana negara itu.
2.      Teori pengawasan Cooper;  yang menyatkan bahwa kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara yang bersangkutan untuk mengawasi ruang udara yang ada di atas wilayahnya secara fisik dan ilmiah.
3.      Teori udara Schater; yang menyatakan bahwa wilayah udara harus sampai suatu ketinggian, di mana udara masih cukup mampu mengangkat (mengapungkan) balon udara dan pesawat udara.

4)            Wilayah Ekstrateritorial
                Wilayah ekstrateritorial adalah wilayah suatu negara yang berada di luar wilayah negara itu. Dengan kata lain, wilayah negara tersebut berada di wilayah negara lain atau di luar wilayah territorial suatu negara. Misalnya, kantor kedutaan besar suatu negara di negara lain atau kapal asing yang berlayar di laut bebas dengan berbendera suatu negara.
                Seorang duta besar mempunyai hak ekstrateritorial , seperti hak kekebalan diplomatic atau hak imunitas yang bersifat pribadi, yaitu hak kedaulatan atas bangunan, gedung dan halaman kedutaan besar sampai sebatas pagar. Tak seorang pun boleh memasuki halaman kedutaan besar tanpa izin dari negara atau kedutaan besar yang bersangkutan.

c.             Pemerintah yang Berdaulat
                Adanya suatu pemerintahan yang berkuasa atas seluruh wilayahnya dan segenap rakyatnya merupakan syarat mutlak keberadaan negara. Kekuasaan seperti itu disebut kedaulatan ( sobevereignty ). Jadi, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat negara itu.
                Menurut Jean Bodin, ada sifat kedaulatan, yaitu :
a)            asli, artinya kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
b)      permanen, artinya kekuasaan itu tetap ada selama negara itu berdiri, walaupun pemegang kedaulatan berganti-ganti.
c)      tunggal, artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak dibagi-bagi kepada badan lain.
d)      tidak terbatas, artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.
                Pemerintah dapat dibedakan atas pemerintahan dalam arti luas dan pemerintahan dalam arti sempit. Pemerintahan dalam arti luas adalah keseluruhan alat perlengkapan negara yang memegang kekuasaan negara. Kekuasaan itu meliputi kekuasaan legislative ( membuat undang-undang ), kekuasaan eksekutif ( melaksanakan undang-undang ) dan kekuasaan yudikatif ( menjaga pelaksanaan undang-undang ). Pemerintah dalam arti sempit adalah seluruh alat perlengkapan negara yang melaksanakan fungsi pemerintahan, yaitu lembaga eksekutif ( presiden, wakil presiden, dan para menteri ).
                Kedaulatan yang dimiliki pemerintah dapat berupa :
a)      kedaulatan ke dalam , yaitu pemerintah memiliki kewenangan tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku;
b)      kedaulatan ke luar , yaitu pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk kepada kekuatan lain. Namun, pemerintah harus menghormati kekuasaan negara lain dengan tidak mencampuri urusan dalam negerinya.

d.      Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang memperkuat terbentuknya suatu negara. Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang menerangkan bahwa suatu negara telah berdiri sehingga negara tersebut dikenal oleh negara-negara lain. Pengakuan dari negara lain dapat dibagi dalam dua macam , yaitu :
a)      Pengakuan de facto , pengakuan berdasarkan kenyataan yang ada atau fakta yang sungguh-sungguh nyata tentang berdirinya suatu negara.
1.      Pengakuan de facto yang bersifat tetap adalah pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara yang hanya dapat menimbulkan hubungan di bidang perdagangan dan ekonomi.
2.      Pengakuan de facto yang bersifat sementara adalah pengakuan dari negara lain tanpa melihat perkembangan negara baru tersebut. Apabila negara tersebut hancur, maka negara lain akan menarik pengakuannya.
b)            Pengakuan de jure , pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional.
1.      Pengakuan de jure bersifat tetap adalah pengakuan dari negara lain yang berlaku untuk selamanya karena kenyataan yang menunjukkan adanya pemerintahan yang stabil.
2.      Pengakuan de jure bersifat penuh adalah terjadinya hubungan antarnegara yang mengakui dan diakui dalam hubungan dagang , ekonomi, dan diplomatic. Negara yang mengakui berhak memiliki konsulat atau membuka keduataan di negara yang diakui.

6.            Bentuk Negara

                Dalam ilmu negara dapat ditemukan berbagai macam bentuk negara. Bentuk negara berdasarkan teori negara modern saat ini terbagi atas dua bagia, yaitu negara kesatuan ( unitariansime ) dan negara serikat ( federasi ).

1)            Negara Kesatuan
                Negara kesatuan merupakan bentuk negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya terdiri atas dua jenis ,  yaitu sebagai berikut  :
a)      Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi, yaitu seluruh persoalan yang berkaitan dengan negara diatur dan diurus langsung oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah tinggal melakasanakannya saja.
b)      Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi, yaitu kepala daerah ( sebagai pemerintah daerah ) diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangga daerahnya sendiri. Sistem ini dikenal sebagai otonomi daerah atau swatantra.
Secara umum bentuk negara kesatuan memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a)            Kedaulatan negara mencakup kedaulatan ke dalam dan ke luar yang ditangani oleh pemerintah pusat.
b)      Negara hanya memiliki satu undang-undang dasar , satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu dewan perwakilan rakyat.
c)      Hanya ada satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamana.
Contoh negara yang berbentuk kesatuan , antara lain Indonesia, Filipina, Belanda, Italia, dan Jepang.

2)     Negara Serikat ( Federasi )
Negara serikat ( federasi ) merupakan bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian. Negara-negara bagian tersebut pada awalnya merupakan negara yang merdeka, berdaulat, dan berdiri sendiri. Setelah menggabungkan diri dan membentuk negara serikat, negara-negara tersebut melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya kepada negara serikat.
                Penyerahan kekuasaan dari negara bagian kepada negara serikat disebut limitative / terbatas pada kekuasaan yang disebut oleh negara bagian saja yang menjadi kekuasaan negara serikat. Kekuasaan asli dalam negara serikat tetap ada pada negara bagian karena negara bagian berhubungan langsung dengan rakyatnya. Sementara kekuasaan yang diserahkan oleh negara bagian kepada negara serikat adalah hal-hal yang berkaitan dengan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan negara, dan urusan pos. Kekuasaan itu disebut kekuasaan yang didelegasikan ( delegated powers ).
                Secara umum, bentuk negara serikat memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a)            Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada pada negara bagian.
b)            Kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab pada rakyat.
c)      Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan ke  luar dan sebagian ke dalam.
d)      Setiap negara bagian berwenang membuat UUD sendiri selama tidak bertentangan dengan pemerintah pusat.
e)      Kepala negara memiliki hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen (senat dan kongres).
Contoh negara yang berbentuk negara serikat antara lain Amerika Serikat, Australia, Jerman, India, Brasil, Malaysia. dan Swiss.

                Dilihat dari jumlah orang yang memerintah dalan suatu negara, bentuk negara terbagi dalam 3 kelompok , yaitu sebagai berikut :
a)            Monarki
Negara monarki  adalah bentuk negara yang pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah oleh satu orang secara turun-temurun.
b)            Oligarki
Negara Oligarki adalah bentuk negara yang diperintah oleh sekelompok orang dari kalangan feodal / bangsawan.
c)            Demokrasi
Negara demokrasi adalah bentuk negara yang pimpinan / pemerintah tertingginya terletak di tangan rakyat. Rakyat memiliki kekuasaan penuh dalam menjalankan pemerintahan.

3)            Koloni
                Koloni atau negara jajahan merupakan suatu negara yang tidak diperintah sendiri oleh pemerintah negaranya melainkan tunduk kepada kekuasaan pemerintahan yang menjajahnya.

4)            Protektorat
                Negara protektorat adalah negara yang berada di bawah perlindungan negara lain yang jauh lebih kuat. Negara protektorat tidak sama dengan negara koloni atauh jajahan karena hubungan antara negara pelindung dan negara yang dilindungi lebih didasarkan pada perjanjian. Biasanya kekuasaan yang diserahkan kepada negara pelindung tersebut terbatas pada bidang hubungan luar negeri dan persoalan yang menyangkut pertahanan dan keamanan.
Menurut Samidjo,S.H. , protektorat dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
a)      Protektorat colonial, yaitu protektorat yang menyerahkan urusan hubungan luar negeri , pertahanan dan keamanan , serta dalam negeri kepada negara pelindungnya.
b)      Protektorat internasional, yaitu protektorat yang masih tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan hukum internasional. Negera yang dilindungi dalam beberapa urusan luar dan dalam negeri serta pertahanan keamanan tidak banyak bergantung pada negara yang melindungi. Negara tersebut merupakan subjek hukum internasional.

5)            Mandat
                Negara mandate adalah negara-negara bekas jajahan, negara-negara yang kalah perang dalan Perang Dunia I yang kemudian diatur oleh pemerintahan perwalian dengan pengawasan Komisi Mandat Liga Bangsa-Bangsa. Munculnya negara mandate ini adalah hasil perjanjian perdamaian di Versailles di mana disepakati bahwa daerah-daerah bekas jajahan negara yang kalah perang akan mengadakan pemerintahan perwalian (mandate) yang dipegang oleh negara-negara yang menang perang dengan pengawasan Komisi Mandat Liga Bangsa-Bangsa.

6)            Trustee
                Yang dimaksud dengan negara trustee adalah wilayah jajahan negara-negara yang kalah perang dalam Perang Dunia II dan berada di bawah naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang perang. Adanya daerah Trustee ini merupakan hasil perjanjian San Fransisco setelah Perang Dunia II.

7)            Dominion
                Negara Dominion adalah bentuk negara khusus dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion adalah negara yang sebelumnya merupakan negara jajahan Inggris , kemudian mereka merdeka dan berdaulat, serta mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai rajanya (sebagai lambang persatuan). Negara-negara dominion tergabung dalam The British Commonwealth of Nations (Negara-negara Persemakmuran Inggris). Negara dominion memiliki kemerdekaan dan kedaulatan penuh, baik ke dalam maupun ke luar. Negara-negara persemakmuran ada 52 negara antara lain Singapura, Malaysia, Australia, Afrika Selatan, India, Kanada, Papua Nugini, Brunei Darussalam, Selandia Baru dan lain-lain.

8)            Uni
                Uni adalah gabungan dua atau lebih negara merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama. Uni dapat dibedakan menjadi tiga macam , yaitu :
a)      Uni Personil (personal union), yaitu gabungan antara dua negara yang kebetulan memiliki raja yang sama sebagai kepala negara. Segala urusan dalam dan luar negeri diurus oleh masing-masing negara. Contohnya Inggris dan Scotlandia tahun 1603 – 1707, Belanda dan Luxemburg tahun 1839 – 1890, Swedia dan Norwegia tahun 1814 – 1905, dan Kroasia dan Hongaria tahun 1102 – 1918.
b)      Uni  Politik (political union), yaitu negara yang dibentuk oleh negara-negara yang lebih kecil. Uni politik kadang disebut pula uni legislative. Berbeda dengan uni personil, masing-masing negara ini bergabung dan membagi urusan pemerintahan dan politik bersama. Gabungan negara ini diakui secara internasional sebagai kesatuan politik tunggal. Contohnya, Uni Emirat Arab, Inggris Raya, dan bekas negara Serbia-Montenegro.
c)      Uni riil (real union), yaitu gabungan antara dua negara atau lebih yang membagai beberapa lembaga negara secara bersama. Namun, negara-negara ini tidak bergabung seperti halnya pada uni personil. Uni riil merupakan pengembangan dari uni personil dan terbatas hanya pada negara berbentuk kerajaan saja. Contohnya, Uni Kalmar yang merupakan gabungan negra Swedia (termasuk Finlandia), Denmark, dan Norwegia (dengan Islandia) tahun 1937 – 1524.

C.      PENGERTIAN , FUNGSI , DAN TUJUAN NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

                Sebelum kamu mempelajari fungsi dan tujuan negara, kita lihat dahulu pengertian dari “tujuan” dan “fungsi”. Tujuan mempunyai beberapa pengertian yaitu tujuan mengutamakan sasaran yang hendak dicapai (yang terlebih dahulu ditetapkan), tujuan menunjukkan cita-cita (suasana ideal yang hendak diwujudkan), tujuan merupakan ide yang statis, dan tujuan bersifat abstrak.
Fungsi mempunyai beberapa pengertian yaitu fungsi menunjukkan keadaan gerak, aktivitas dan termasuk dalam suasan kenyataan, fungsi adalah pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai, fungsi adalah riil dan fungsi adalah konkret.
                Tujuan tanpa fungsi adalah steril , fungsi tanpa tujuan adalah mustahil. Maka dapat disimpulkan bahwa tujuan adalah menunjukkan secara idea  yang hendak dicapai oleh suatu negara sedangkan  fungsi adalah pelaksanaan cita-cita itu dalam kenyataan.

1.            Teori tentang Tujuan Negara
                Setiap negara harus memiliki tujuan, karena tujuan negara merupakan pedoman atau arah bagi penyelenggara negara untuk menjalankan pemerintahannya. Menurut Roger F. Soltau, tujuan negara itu memungkinkan rakyat untuk berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.
Berikut beberapa teori yang dikemukan oleh ahli hukum mengenai tujuan negara , yaitu :
a)            Ajaran Plato
                Negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia sebagai perseorangan dan sebagai makhluk sosial.

b)            Teori Negara Kekuasaan
Negara bertujuan untuk memperluas kekuasaan semata-mata, orang mendirikan negara dengan maksud untuk menjadikan negara itu besar dan jaya , dan untuk mencapai tujuan itu digunakan segala cara.
Teori ini diajarkan oleh Machiavelli dan Shang Yang, walau ada perbedaan teori diantara keduanya tetapi inti dari teori mereka tentang tujuan negara adalah sama yaitu kekuasaan.
Menurut Shang Yang, tujuan negara adalah memperoleh kekuasaan sebesar-besarnya dengan cara menjadikan rakyanya miskin, lemah, dan bodoh. Rakyat harus dijauhkan dari hal-hal yang dapat melembutkan dan melemahkan hati.
Menurut Machiavelli, tujuan negara adalah kekuasaan, kekuasaan itu digunakan untuk mencapai kebesaran dan kehormatan negara, walaupun dalam mencapai kekuasaan tersebut raja harus bertindak kejam dan licik.

c)            Teori Negara Theokratis (Kedaulatan Tuhan)
Tujuan negara adalah mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tenteram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaan hanya berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya. Teori ini diajarkan oleh Thomas Aquinas dan Agustinus.

d)            Teori Perdamaian Dunia
Tujuan negara adalah menciptakan perdamaian dunia, dan perdamain dunia dapat tercapai apabila seluruh negara berada dalam satu kerajaan dunia (imperium) dengan undang-undang yang seragam bagi semua negara.  Teori ini diajarkan oleh Dante Aligheiri.

e)            Teori Jaminan hak dan kebebasan
Tokoh teori ini adalah Imanuel Kant dan Kranenburg. Keduanya menganjurkan bahwa dalam negara harus dibentuk peraturan atau undang-undang agar hak dan kebebasan warga negara terjamin.
Menurut Imanuel Kant, negara hukum yang dibentuk adalah negara hukum dalam arti sempit, yaitu tujuan negara adalah menjaga keamanan dan ketertiban. Negara tidak berkewajiban untuk mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
Menurut Kranenburg, negara hukum yang dibentuk adalah negara hukum dalam arti luas, yaitu tujuan negara adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, negara berkewajiban pula untuk mewujudkan dan memperjuangkan kesejahteraan rakyatnya.

f)             Teori Negara Hukum
Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan berpedoman pada hukum, segala kekuasaan dari alat-alat pemerintahannya didasarkan atas hukum. Semua orang, tanpa kecuali, harus tunduk dan taat pada hukum, hanya hukumlah yang berkuasa dalam negara itu.

2)            Teori Fungsi Negara
                Fungsi negara secara umum meliputi fungsi melaksanakan penertiban, fungsi mengusahakan kesejahteraan, fungsi pertahanan, dan fungsi menegakkan keadilan.
Berikut beberapa teori fungsi negara menurut beberapa ahli hukum tata negara, yaitu :
a)            G.A. Jacobson dan M.H. Lipmann , negara memiliki 3 fungsi utama yaitu esensial, jasa dan perniagaan.
(1)    Fungsi esensial adalah fungsi yang berkaitan langsung dengan eksistensi negara, yaitu pemeliharaan angkatan bersenjata, pemeliharaan kepolisian, pemeliharaan badan-badan peradilan dan hubungan luar negeri serta memungut pajak.
(2),   Fungsi Jasa adalah fungsi yang tidak berkaitan langsung dengan eksistensi negara, tetapi pada kebutuhan masyarakat pada saat-saat tertentu. Fungsi ini lebih berhubungan dengan penyediaan jasa negara terhadap rakyatnya, seperti pemeliharaan fakir miskin, pembangunan sarana dan prasarana transportasi, dan jaminan kesehatan.
(3)    Fungsi Perniagaan adalah fungsi yang didasari oleh motivasi memperoleh keuntungan seperti pelayanan pos, telepon, dan jaminan deposito.

b)            Charles E. Merriam, fungsi negara mencakup lima hal , yaitu :
                (1)          keamanan ekstern
                (2)          ketertiban intern
                (3)          keadilan
                (4)          kesejahteraan umum
                (5)          kebebasan
Keseluruhan fungsi negara di atas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.

c)            R.M. Mac Iver, fungsi negara mencakup 2 hal , yaitu :
(1)    Fungsi memelihara ketertiban dalam batas-batas wilayah negara. Ketertiban dipelihara demi perlindungan. Tujuannya adalah melindungi warga negara yang lemah.
(2)    Fungsi konservasi / penyelamatan dan perkembangan, negara dengan seluruh alat perlengkapannya dapat menjalankan fungsi-fungsi yang dapat dinikmati oleh generasi yang akan datang.
Selain itu, Mac Iver juga membagi fungsi negara dalam dua kategori, yaitu :
(1)    fungsi negara yang tetap dilaksanakan oleh semua negara, misalnya fungsi kepolisian dan penyelenggaraan keadilan;
(2)    fungsi cultural, fungsi kesejahteraan umum dan fungsi bidang perekonomian.

d)            Lloyd Vernon Ballard, fungsi negara secara sosiologis ada empat golongan, yaitu :
                (1)          Social conservation dari nilai-nilai sosial yang sangat penting bagi suatu tertib politik dan sosial.
(2)    Social control , yaitu mendamaikan, menyesuaikan, dan mengkoordinir sikap kelompok-kelompok yang berselisih/bersaing.
(3)    Social amelioration dari keadaan kelompok-kelompok yang dirugikan. Fungsi ini mencakup antara lain usaha-usaha meniadakan kemiskinan atau memelihara orang cacat.
(4)    Social improvement , yaitu perluasan bidang kehidupan segenap kelompok.

e)            Van Vollenhoven,  fungsi negara ada empat yang dikenal dengan catur praja. Keempat fungsi itu adalah :
                (1)          fungsi menyelenggarakan pemerintahan;
                (2)          fungsi mengadili;
                (3)          fungsi membuat peraturan;
                (4)          fungsi ketertiban dan keamanan.

f)       John Locke,  fungsi negara ada tiga, yaitu fungsi legislative (membuat undang-undang), fungsi executive (melaksanakan undang-undang), dan fungsi federative (mengurus urusan luar negeri, urusan perang dan damai).

g)      Montesquieu ,  fungsi negara dibagi atas tiga tugas pokok, yaitu :
          (1) fungsi legislative (membuat undang-undang),
          (2) fungsi executive (melaksanakan undang-undang),
          (3) fungsi yudikatif (mengadili dan mengawasi pelaksanaan undang-undang).

3.      Pengertian Negara Kesatuan Republik Indonesia
Bangsa Indonesia dalam panggung berdirinya negaradi dunia, memiliki ciri khas, yaitu dengan mengangkat nilai-nilai yang telah dimilikinya sebelum membentuk suatu negara merdeka. Faktor-faktor penting yang membentuk bangsa Indonesia antara lain adalah sebagai berikut :
a.       Adanya persamaan nasib, yaitu penderitaan bersama di bawah penjajahan bangsa asing selama lebih kurang 350 tahun.
b.      Adanya keinginan bersama untuk merdeka, melepaskan diri dari belenggu penjajahan.
c.       Adanya kesatuan tempat tinggal, yaitu wilayah yang membentang dari Sabang sampai Merauke.
d.      Adanya cita-cita bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa.
Faktor-faktor seperti tersebut di atas telah ada dalam fikiran kaum muda pergerakan bangsa Indonesia dengan di deklarasikan Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928. Dan dengan semangat perbedaan tetapi satu tujuan maka kaum muda pergerakan bangsa berusaha untuk terus berjuang mencapai kemerdekaan Indonesia dengan Proklamasi 17 Agustus 1945.
                Bangsa Indonesia dengan semangat keanekaragaman tesebut bangsa Indonesia mendirikan suatu negara yang berdasarkan filsafat yang digali dari pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu Pancasila. Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila pada hakikatnya adalah suatu negara kesatuan, suatu negara kebangsaan, serta suatu negara yang bersifat integralistik.