BAB 1 :
HAKIKAT BANGSA DAN
NEGARA
Tujuan Pembelajaran :
Setelah
mempelajari bab ini siswa dapat :
·
mendeskripsikan hakikat bangsa dan
unsur-unsur terbentuknya negara
·
mendeskripsikan hakikat negara dan
bentuk-bentuk kenegaraan
·
menjelaskan pengertian , fungsi dan
tujuan NKRI
·
menunjukkan semangat kebangsaan,
nasionalisme, dan patriotisme dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan
bernegara
A. HAKIKAT BANGSA
Manusia
diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa sebagai makhluk individu dan makhluk
sosial. Sebagai makhluk individu , manusia diberikan kemampuan untuk hidup dan
mengatasi beberapa masalah sendiri. Dalam kondisi tertentu , manusia memiliki
kepentingan sendiri yang berbeda dengan
kepentingan manusia lain, seperti hasrat , keinginan , atau tujuan hidup.
Aristoteles
menyatakan bahwa manusia adalah zoon politicon, yaitu selain sebagai makhluk
individu , manusia merupakan makhluk sosial yang harus berinteraksi dengan
manusia lain. Berawal dari kodratnya sebagai makhluk sosial , dalam
perkembangannya manusia menyebut dirinya sebagai bagian dari bangsa
tertentu. Manusia menjadi berkelompok
dalam berbagai bangsa. Bangsa terbentuk karena semakin bertambahnya jumlah
manusia, yang diikuti dengan semakin kompleksnya kebutuhan yang harus dipenuhi
manusia tersebut.
Ernest Renant menyatakan bahwa bangsa adalah suatu nyawa,
suatu akal yang terjadi dari dua hal, yaitu rakyat yang harus bersama-sama
menjalankan satu riwayat dan rakyat yang kemudian harus mempunyai kemauan atau
keinginan hidup untuk menjadi satu.
Hans Kohn menyatakan bahwa bangsa terjadi
karena persamaan ras, bahasa, adat istiadat, dan agama yang merupakan faktor
pembeda bangsa yang satu dengan bangsa yang lain.
Otto Bauer menyatakan bahwa bangsa terbentuk karena adanya suatu persamaan :
satu karakter/satu watak yang tumbuh dan lahir karena adanya persatuan
pengalaman.
1. Pengertian
Bangsa
Pada
awalnya, kehidupan bermasyarakat muncul dalam bentuk yang masih sangat
sederhana, yaitu dalam bentuk keluarga dengan anggota yang terdiri dari ayah, ibu,
dan anak-anaknya. Kemudian berkembang dan terus berkembang secara akumulatif
sehingga lahirlah komunitas keluarga yang satu sama lain yang masih ada
hubungan darah atau kekerabatan yang dikenal dengan masyarakat. Masyarakat
suatu negara terdiri dari sejumlah manusia yang mempunyai hubungan
kesetiakawanan karena asal usul, agama, persamaan tempat tinggal, persamaan
kepentingan sosial, ekonomi, kebudayaan, dan lain sebagainya.
Suatu
kelompok masyarakat yang berkemauan untuk mempunyai negara atau bernegara
disebut bangsa. Di bawah ini ada beberapa ahli yang memberi batasan tentang
pengertian dari bangsa :
a. Lothrop
Stoddard, bangsa adalah suatu kepercayaan yang dimiliki oleh sejumlah orang
yang cukup banyak bahwa mereka merupakan suatu bangsa. Kepercayaan tersebut
merupakan suatu perasaan memiliki secara bersama sebagai suatu bangsa.
b. Otto
Bauer, bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai suatu persamaan karakter
dan watak dimana karakter atau watak itu tumbuh dan lahir yang terjadi karena
adanya persatuan pengalaman.
c. Ernest
Renan, bangsa adalah kelompok manusia yang terbentuk karena mereka memiliki kemauan
untuk bersatu.
d. Friedrich
Ratzel, bangsa adalah sesuatu yang terbentuk karena adanya hasrat untuk
bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya kesatuan antara manusia dan tempat
tinggalnya.
Dari beberapa pendapat para ahli
seperti tersebut di atas, maka dapat disimpulkan pengertian bangsa adalah suatu
kelompok masyarakat yang mempunyai daerah tertentu / tinggal di daerah tertentu
yang anggota-anggotanya bersatu karena pertumbuhan sejarah yang sama karena
merasa senasib dan seperjuangan, serta mempunyai kepentingan dan cita-cita yang
sama.
2. Teori
Kebangsaan
Dengan bertumbuh kembangnya suatu bangsa atau disebut juga
“Nation”, terdapat berbagai pendapat yang merupakan bahan perbandingan bagi
para pendiri negara Indonesia untuk mewujudkan suatu bangsa yang memiliki sifat
dan karakter tersendiri.
a. Teori Hans Kohn
Hans Kohn, sebagai seorang ahli
antropologi etnis, mengemukakan teorinya tentang bangsa, bahwa bangsa itu
terbentuka karena persamaan bahasa, ras, agama, peradaban, wilayah, negara,
kewarganegaraan. Suatu bangsa tumbuh dan berkembang dari anasir-anasir serta
akar-akar yang terbentuk melalui proses sejarah.
b. Teori Kebangsaan Ernest Renan
Menurut Renan, pokok-pokok
pikiran tentang bangsa adalah sebagai berikut :
1) Bangsa adalah suatu jiwa dan suatu asa kerohanian.
2) Bangsa adalah suatu solidaritas yang besar.
3) Bangsa adalah suatu hasil sejarah.
4) Bangsa bukan merupakan sesuatu yang abadi.
5) Wilayah dan ras bukanlah suatu penyebab
timbulnya bangsa. Wilayah memberikan ruang
dimana
bangsa hidup sedangkan manusia membentuk jiwanya.
Ernest
Renan menegaskan bahwa faktor-faktor yang membentuk jiwa suatu bangsa adalah
kejayaan dan kemulian di masa lampau, suatu keinginan hidup bersama di masa
sekarang dan di masa yang akan datang, serta penderitaan-penderitaan bersam.
c. Teori Geopolitik Friedrich Ratzel
Suatu teori kebangsaan baru
mengungkapkan hubungan antara wilayah geografis dengan bangsa. Teori ini
dikembangkan oleh Friedrich Ratzel dalam bukunya “ Political Geography “. Teori tersebut menyatakan bahwa negara
merupakan suatu organism yang hidup. Agar suatu bangsa itu hidup subur dan kuat
maka negara tersebut memerlukan suatu ruangan untuk hidup yang dalam bahasa
Jerman disebut “lebensraum”.
Negara-negara besar, memiliki semangat ekspansi, militerisme, serta optimisme.
B. HAKIKAT
NEGARA, UNSUR-UNSUR NEGARA DAN BENTUK-BENTUK NEGARA
Manusia
tidak mungkin merealisasikan dan meningkatkan harkat dan martabatnya sendirian.
Manusia sebagai makhluk sosial senantiasa membutuhkan orang lain dalam
hidupnya. Dalam pengertian inilah manusia membentuk suatu persekutuan hidup
yang disebut negara. Istilah negara di Eropa baru dipakai pada zaman
renaissance. Sifat pertama yang paling menonjol dari negara adalah sifat
sebagai organisasi, yaitu suatu bentuk kerja sama antar manusia untuk mencapai
tujuan tertentu.
1. Hakikat
Negara
Menurut
ilmu bahasa, kata negara berasal dari kata staat ( Belanda dan Jerman ) , state
( Inggris ) , etat ( Prancis ) , status atau statum ( Latin ). Kata tersebut
berarti “ meletakkan dalam keadaan berdiri “; “menempatkan” ; atau “membuat
berdiri”.
Negara
merupakan integrasi dari kekuasaan politik , negara adalah organisasi pokok
dari kekuasaan politik. Negara adalah agensi ( alat ) dari masyarakat yang
mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat
dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Manusia hidup dalam
suasana kerja sama , sekaligus suasana antagonistis dan penuh pertentangan.
Negara adalah organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan
kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang
dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Negara menetapkan
cara-cara dan batas-batas sampai di mana kekuasaan dapat digunakan dalam
kehidupan bersama itu, baik oleh individu dan golongan atau asosiasi, maupun
oleh negara sendiri. Dengan demikian negara dapat mengintegrasikan dan
membimbing kegiatan-kegiatan sosial dari penduduknya ke arah tujuan bersama.
Dalam rangka ini dapat dikatakan bahwa negara mempunyai dua tugas :
a.
mengendalikan dan mengatur gejala-gejala
kekuasaan yang asocial, yakni yang bertentangan satu sama lain, supaya tidak
menja di antagonisme yang membahayakan,
b.
mengorganisir dan mengintegrasikan
kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari
masyarakat seluruhnya. Negara menentukan bagaiman kegiatan asosiasi-asosiasi
kemasyarakatan disesuaikan satu sama lain dan diarahkan kepada tujuan nasional.
Negara
menentukan bagaimana kegiatan asosiasi-asosiasi kemasyarakatan disesuaikan satu
sama lain dan diarahkan kepada pencapaian tujuan nasional. Pengendalian ini
dilakukan berdasarkan sistem hukum dan dengan perantaraan pemerintahan berserta
segala alat-alat perlengkapannya.
2. Definisi
Negara
Di
bawah ini beberapa definisi mengenai Negara menurut beberapa pendapat para ahli
, yaitu sebagai berikut :
a. Roger F. Saltou : “ Negara adalah alat (agency) atau wewenang
(authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas
nama masyarakat. ”
b. Harold J. Laski : “ Negara adalah
suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat
memaksa dan yang secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang
merupakan bagian dari masyarakat itu. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia
yang hidup dan bekerjasama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan
mereka bersama. Masyarakat merupakan negara kalau cara hidup yang harus ditaati
baik oleh individu maupun oleh asosiasi-asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang
yang bersifat memaksa dan mengikat. “
c. Max
Weber :
“ Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam
penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam sesuatu wilayah. “
d. Robert
M. Mac Iver : “ Negara adalah asosiasi yang
menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dan
berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintahan yang
untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa. “
e. Geoge
Jelinek : “ Negara adalah organisasi kekuasaan dari
sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu. “
f. Mr.
Kranenbrug : “ Negara adalah suatu
organisasi yang timbul karena adanya kehendak dari suatu golongan atau bangsa.
“
g. J.J.
Rousseau : “ Negara adalah perserikatan dari rakyat yang melindungi
dan mempertahankan hak dan harta benda masing-masing , tetapi tetap hidup
dengan bebas dan merdeka. “
h. Karl
Marx : “ Negara adalah suatu alat
kekuasan bagi manusia ( penguasa ) untuk
menindas kelas manusia yang lain. “
i. Prof.
Mr. Soenarko : “ Negara adalah suautu
jenis dari organisasi masyarakat yang mengandung tiga kriteria yaitu harus ada
warga negara, daerah, dan kekuasaan tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku
sepenuhnya sebagai souvereign ( kedaulatan ).
j. Prof.
R. Djokosoentono : “ Negara adalah organisasi manusia atau
kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama. “
k. Mr. M.
Nasrun : “ Negara adalah suatu bentuk
pergaulan hidup tertentu yang harus memenuhi tiga syarat pokok, yaitu rakyat
tertentu, daerah tertentu, pemerintahah yang berdaulat. “
3. Asal
Mula Terjadinya Negara
Pada umumnya ada 3 (tiga)
pendekatan dalam mempelajari terjadinya negara, yaitu melalui proses pertumbuhan primer dan
sekunder, secara teoritis dan secara factual. Berikut beberapa proses
terbentuknya suatu negara :
a. Terjadinya
Negara secara primer dan sekunder
v Terjadinya negara berdasarkan pendekatan pertumbuhan primer
adalah negara yang terjadi sebelum adanya negara lain dan negara yang
pertama. Ada beberapa pendapat di
antaranya :
(1) Negara
terjadi karena adanya bangsa ( sekelompok manusia ) yang mempunyai kesadaran
untuk mendirikan negara ( Kranenburg )
(2) Negara
terjadi karena adalanya kelompok masyarakat yang kemudian terbentuklah bangsa
(Logeman)
(3) Empat
tahap berdirinya negara secara primer menurut G. Jellinek , yaitu sebagai
berikut :
a) Suku / persekutuan masyarakat ( genootschaft
)
Kehiduapan
manusia diawali sebuah keluarga, berkembang menjadi kelompok masyarakat hukum
tertentu (suku). Suku sangat terikat dengan adat serta kebiasaan-kebiasaan yang
disepakati. Pimpinan suku / kepala suku / kepala adat berkewajiban mengatur dan
menyelenggarakan kehidupan bersama. Peranan kepala suku dianggap sebagai primus inter pares, artinya orang yang
pertama di antara yang sederajat.
b) Kerajaan ( Rijk )
Kepala
suku yang semula berkuasa di masyarakat hukumnya kemudian mengadakan ekspansi
dengan penaklukan-penaklukan ke daerah lain. Hal itu mengakibatkan berubahnya
fungsi kepala suku dari primus inter pares menjadi seorang raja dengan cakupan
wilayah yang lebih luas dalam bentuk kerajaan.
c) Negara Nasional
Pada
awalnya, negara nasional diperintah oleh raja yang absolute dengan sistem
pemerintah tersentralisasi. Semua rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan perintah
raja. Hanya ada satu identitas kebangsaan. Fase demikian dinamakan fase nasional
di dalam terjadinya negara.
d) Negara Demokratis
Dari fase nasional, secara bertahap rakyat mempunyai
kesadaran batin dalam bentuk perasaan kebangsaan. Adanya kekuasaan raja yang
mutlak menimbulkan keinginan rakyat untuk memegang pemerintahan sendiri, dimana
kedaulatan / kekuasaan tertinggi dipegang oleh rakyat. Rakyat berhak memilih
pemimpinnya sendiri yang dianggap dapat mewujudkan aspirasi mereka. Ini dikenal
dengan kedaulatan rakyat, pemikiran ini mendorong lahirnya negara demokrasi.
v Terjadinya proses pertumbuhan negara sekunder, terjadi
karena negara sekunder adalah negara yang terjadi setelah adanya negara lain
sebelumnya. Namun, revolusi, intervensi dan penaklukan memunculkan negara baru
yang menggantikan negara yang telah ada sebelumnya. Contohnya, berdirinya NKRI
dengan proklamasi 17 Agustus 1945 yang merupakan negara baru yang muncul
sesudah penguasaan dari Belanda dan Jepang.
b. Teori-teori Terbentuknya Negara
(1) Teori Perjanjian Masyarakat atau
Kontrak Sosial
Teori perjanjian masyarakat
beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian masyarakat. Teori
perjanjian masyarakat adalah teori yang paling mudah dicapai dimana negara
tidak merupakan negara tirani. Penganut teori perjanjian masyarakat mencakup
para pakar dan paham kenegaraan yang absolutis sampai penganut kenegaraan
terbatas. Tokoh-tokoh yang mengemukakan teori ini adalah Thomas Hobbes, John
Locke, dan J.J. Rousseau.
a) Thomas Hobbes
Thomas Hobbes mengemukakan bahwa
kehidupan manusia terpisah dalam dua zaman, yaitu keadaan selama belum ada
negara dan keadaan setelah ada negara. Menurut Hobbes, keadaan alamiah manusia
digambarkan sebagai homo homoni lupus atau manusia adalah serigala bagi manusia
lainnya. Manusia saling bermusuhan, saling berperang satu dengan lainnya.
Keadaan ini apabila berlangsung terus akan mengakibatkan kepunahan dan
kehancuran. Untuk menghindari kepunahan, keadaan alamiah itu harus diakhiri.
Hal ini dilakukan dengan mengadakan perjanjian bersama individu-individu yang
tadinya hidup dalam keadaan alamiah. Isi perjanjian tersebut adalah segenap
individu berjanji menyerahkan semua hak-hak kodrat mereka yang dimiliki ketika
hidup dalam keadaan alamiah kepada seseorang atau sekelompok orang yang
ditunjuk untuk mengatur kehidupan mereka. Hak-hak yang sudah diserahkan
tersebut tidak dapat ditarik kembali. Dengan perjanjian seperti itu, Hobbes
meletakkan dasar-dasar falsafah dari negara yang mutlak, teristimewa negara
kerajaan yang absolute.
b) John
Locke ( 1632 – 1704 )
Dalam konsep tentang keadaan
alamiah ( state of nature ), Locke dan Hobbes memiliki perbedaan. Bila Hobbes
melihat keadaan alamiah sebagai suatu keadaan anarki. Locke sebaliknya melihat
keadaan itu sebagai suatu keadaan yang damai, kehendak baik, gotong royong, dan
pemeliharaan. Sekalipun keadaan itu suatu keadaan ideal, namun Locke merasakan
bahwa keadaan itu potensial menimbulkan anarki karena manusia hidup tanpa
organisasi dan pimpinan yang dapat mengatur kehidupan mereka. Untuk mengatasi
keadaan tersebut maka setiap individu dalam masyarakat membuat perjanjian yang
berujung pada terbentuknya negara.
Menurut John Locke,
negara terbentuk melalui dua tahap perjanjian, yaitu :
(a) Tahap pertama, pactum unionis, yaitu perjanjian antar individu untuk membentuk
negara.
(b) Tahap kedua, pactum subjectionis, yaitu perjanjian antar individu dengan negara
(penguasa).
Dalam perjanjian
ini, individu-individu tidak menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka,
seperti hak asasi, karena hak tersebut tidak dapat dilepaskan oleh siapapun
termasuk oleh individu itu sendiri. Bahkan menurut John Locke, fungsi utama
perjanjian masyarakat adalah menjamin dan melindungi hak-hak kodrat tersebut.
Dengan ajaran ini, lahirlah negara konstitusional dan bukan negara absolute.
c) Jean Jaques Rousseau (1712 – 1775)
Rousseau juga memisahkan suasana
kehidupan manusia dalam dua zaman, zaman pranegara dan zaman bernegara. Keadaan
alamiah itu diumpamakan sebagai keadaan sebelum manusia melakukan dosa, yaitu
suatu keadaan yang aman dan bahagia. Dalam keadaan alamiah, hidup individu
bebas dan sederajat dimana semua hal dihasilkan sendiri oleh individu dan
individu itu puas.
Jika Hobbes hanya mengenal pactum subjektionis dan John Locke
mengenal dua perjanjian masyarakat, yaitu pactum
unionis dan pactum subjektionis
maka Rousseau hanya mengenal pactum
unionis , yaitu perjanjian antar individu untuk membentuk negara.
Pemerintah, sebagai pimpinan organisasi dan merupakan wakil, dibentuk dan
ditentuka oleh yang berdaulat. Yang berdaulat adalah rakyat seluruhnya melalui
kemauan umum. Dengan konstruksi perjanjian masyarakat itu, Rousseau
menghasilkan bentuk negara yang berkedaulatannya berada dalam tangan rakyat
melalui kemauan umumnya. Mereka adalah peletak dasar paham kedaulatan rakyat
atau jenis negara demokratis, yaitu rakyat berdaulat dan penguasa-penguasa
negara hanya merupakan wakil-wakil rakyat.
(2) Teori Ketuhanan
Teori Ketuhanan dalam teori asal
mula terjadinya negara juga dikenal dengan doktrin teokratis. Teori ini
bersifat universal, dalam arti dianut oleh negara-negara barat dan
negara-negara timur baik dalam teori maupun praktik. Doktrin ini mengemukakan
bahwa negara-negara dibentuk oleh Tuhan dan hak-hak Raja untuk memerintah dan
bertahta sebagai raja berasal dari Tuhan. Dia memperoleh kekuasaan dari Tuhan,
raja adalah bayangan Tuhan di Bumi. Raja dan pemimpin negara hanya bertanggung
jawab kepada Tuhan dan tidak kepada siapapun.
(3) Teori Kekuatan
Teori kekuatan, secara
sederhana, dapat diartikan bahwa negara adalah hasil dominasi dari kelompok yang
kuat terhdap kelompok yang lemah. Negara terbentuk dengan penaklukan dan
pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang
lebih lemah. Dalam teori kekuatan, faktor kekuatanlah yang dianggap sebagai
faktor tunggal yang menimbulkan negara. Negara dilahirkan karena pertarungan
kekuatan dan yang keluar sebagai pemenang adalah pembentuk negara.
(4) Teori Organis
Konsepsi organis tentang hakikat
dan asas mula negara adalah suatu konsep biologis. Negara dianggap atau
disamakan dengan makhluk hidup, manusia, atau binatang. Kehidupan korporat dari
negara dapat disamakan sebagai tulang belulang manusia , undang-undang sebagai
urat syaraf , raja sebagai kepala, dan para individu sebagai daging makhluk
hidup itu.
(5) Teori Historis
Teori historis atau teori
evolusionistis merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga-lembaga sosial
tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan
kebutuhan-kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntukkan guna
memenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia maka lembaga-lembaga itu tidak luput dari
pengaruh tempat, waktu, dan tuntutan-tuntutan zaman. Negara bermula dari
keluarga dan masyarakat serta berkembang menjadi suku bangsa.
c. Terbentuknya
Negara secara Faktual
Pendekatan secara factual adalah
pendekatan yang didasarkan pada kenyataan-kenyataan yang benar-benar terjadi,
yang diungkap salam sejarah ( kenyataan teoritis ). Pendekatan factual antara
lain mencakup hal-hal berikut :
1) Occupatie ( Pendudukan )
Hal ini terjadi ketika suatu
wilayah yang tidak bersatu dan belum dikuasai
kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku atau kelompok tertentu. Contoh : Liberia yang diduduki oleh budak
Negro kemudian menjadi negara merdeka tahun 1874.
2) Fusi ( Peleburan )
Hal ini terjadi ketika
negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk
saling melebur menjadi negara baru.
Contohnya : terbentuknya federasi Jerman pada tahun 1871.
3) Cessie ( Penyerahan )
Hal ini terjadi ketika satu
wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan perjanjian. Contoh : wilayah Schlesswijk diserahkan oleh
Austria kepada Prusia ( Jerman ), karena adanya perjanjian bahwa negara yang
kalah perang harus memberikan negara yang dikuasainya kepada negara yang
menang.
4) Accessie ( Penaikan )
Pada awalnya suatu wilayah
terbentuk akibat naiknya lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta),
wilayah tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang sehingga akhirnya
membentuk suatu negara. Contohnya :
negara Mesir yang terbentuk dari delta sungai Nil.
5) Anexatie ( Pencaplokan/Penguasaan )
Suatu negara yang berdiri di
suatu wilayah yang dikuasai / dicaplok oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti.
Contohnya : Negara Israel yang terbentuk dengan mencaplok
daerah Palestina, Suriah, Yordanian dan Mesir.
6) Proclamation ( Proklamasi )
Negara yang terjadi ketika
penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki bangsa lain, mengadakan
perjuangan sehingga berhasil merebut kembali wilayahnya dan menyatakan
kemerdekaan. Contoh : Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang memproklamirkan kemerdekaannya dari Jepang dan Belanda.
7) Innovation ( Pembentukan Baru )
Suatu negara baru muncul di atas wilayah suatu negara yang
pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap. Contoh : Negara Columbia yang pecah
dan lenyap, dan kemudian di wilayah negara tersebut muncul negara baru yaitu
Venezuela dan Columbia Baru, Yugoslavia yang pecah dan lenyap yang kemudian
muncul negara-negara baru seperti Serbia , Kroasia, Bosnia Herzegovina.
8) Separatis ( Pemisahan )
Suatu negara yang memisahkan
diri dari negara semula yang menguasainya kemudian menyatakan
kemerdekaannya. Contohnya : pada tahun
1939 Belgia memisahkan diri dari Belanda dan kemudian menyatakan
kemerdekaannya.
4. Sifat-sifat
Negara
Negara mempunyai sifat-sifat
khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya dan yang
hanya terdapat pada negara saja, tidak terdapat pada asosiasi atau organisasi
lainnya. Umumnya dianggap bahwa setiap negara mempunyai sifat memaksa, sifat
monopolis, dan sifat mencakup semua ( Prof. Miriam Budiardjo ).
a. Sifat Memaksa
Agar peraturan
perundang-undangan ditaati sehingga penertiban dalam masyarakat tercapai dan
timbulnya anarki dapat dicegah maka negara memiliki sifat memaksa, dalam arti
mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secar legal. Sarana untuk itu
adalah polisi, tentara, dan sebagainya.
Organisasi dan asosiasi lain dari negara juga mempunyai aturan, akan
tetapi aturan-aturan yang dikeluarkan oleh negara lebih mengikat. Unsur paksa
dapat dilihat , misalnya pada ketentuan tentang pajak. Setiap warga negara
harus membayar pajak dan orang yang menghindari kewajiban ini dapat dikenakan
denda atau penyitaan hak miliknya atau bahkan kurungan badan.
b. Sifat Monopoli
Negara mempunyai monopoli dalam
menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran
kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan,
oleh karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
c. Sifat Mencakup Semua
Semua peraturan
perundang-undangan, seperti keharusan membayar pajak, berlaku untuk semua orang
tanpa kecuali. Keadaan demikian memang perlu sebab kalau seseorang dibiarkan
berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, usaha negara ke arah tercapainya
masyarakat yang dicita-citakan akan gagal. Menjadi warga negara tidak
berdasarkan kemauan sendiri dan hal ini berbeda dengan asosiasi lain di mana
keanggotaan bersifat sukarela.
5. Unsur-unsur
Negara
Secara umum unsur-unsur
terbentuknya negara dapat dibedakan menjadi dua , yaitu :
a. Unsur
konstitutif , yaitu unsur yang utama bagi berdirinya negara adalah wilayah,
rakyat dan pemerintah yang berdaulat.
b. Unsur
deklaratif , yaitu unsur yang sifatnya menerangkan tentang adanya negara. Unsur
ini tidak mutlak, artinya meskipun penting tapi unsur ini tidak menetukan ada
tidaknya suatu negara.
Unsur
deklaratif sifatnya melengkapi unsur konstitutif, dan unsur deklaratif mencakup
adanya tujuan negara, undang-undang dasar negara, serta pengakuan dari negara
lain.
Dalam Konvensi Montevideo, Uruguay pada tahun 1933, pasal
1 menyebutkan secara tegas bahwa negara
sebagai pribadi internasional harus memiliki kualifikasi ( unsur konstitutif )
sebagai berikut :
a. Penduduk yang menetap.
b. Wilayah yang tertentu.
c. Pemerintah yang berdaulat
d. Kemampuan untuk berhubungan dengan
negara lain.
Adapun secara umum
unsur-unsur terbentuknya negara dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. Unsur
konstitutif, yaitu unsur yang utama berdirinya negara adalah wilayah, rakyat,
dan pemerintahan yang berdaulat.
b. Unsur
deklaratif, yaitu unsur yang sifatnya menerangkan tentang adanya negara. Unsur
ini tidak mutlak, artinya meskipun penting tetapi unsur ini tidak menetukan ada
tidaknya suatu negara.
Unsur
deklaratif mencakup adanya tujuan negara, undang-undang dasar, pengakuan dari
negara lain secara de jure maupun de facto.
Berikut unsur-unsur yang harus
dipenuhi oleh suatu negara :
a. Rakyat
Negara
Rakyat suatu negara adalah semua
orang yang berada di wilayah negara itu dan yang tunduk kepada kekuasaan dari
negara tersebut. Di dalam suatu negara
rakyat dapat dibedakan menjadi :
1) Penduduk dan bukan penduduk
Penduduk adalah orang yang
bertempat tinggal di dalam suatu wilayah negara dan menetap dalam jangka waktu
yang lama, sebaliknya bukan penduduk
adalah orang yang bertempat tinggal di dalam suatu wilayah negara dalam jangka
waktu tertentu/tidak menetap. Misalnya, seorang pelancong yang sedang berlibur
di suatu tempat wisata.
2) Warga negara dan bukan warga negara
Warga negara adalah orang-orang
yang secara sah menurut hukum negara setempat menjadi anggota suatu
negara. Bukan warga negara adalah mereka
yang menurut hukum yang berlaku tidak diakui atau bukan menjadi warga suatu negara.
Status mereka adalah warga negara asing.
Penduduk suatu negara tidak
selalu merupakan warga negara dari negara tempat tinggal mereka. Misalnya,
seorang asing ( ekspatriat ) yang bekerja pada suatu perusahaan di Indonesia,
walaupun dia tinggal menetap di wilayah Indonesia dia tetap merupakan warga
negara asing.
Setiap warga negara dari suatu
negara tidak selalu menjadi penduduk dan tinggal menetap di negara itu dan
setiap penduduk suatu negara tidak selalu menjadi warga negara di negara itu. Jadi dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud
dengan rakyat negara adalah seluruh warga
negara yang disahkan oleh peraturan undang-undang negara itu baik yang tinggal menetap di dalam negara atau di luar
negara itu.
b. Wilayah
Negara
Wilayah merupakan unsur mutlak
suatu negara. Jika warga negara merupakan dasar personal suatu negara, maka
wilayah negara merupakan landasan material atau landasan fisik negara. Suatu
bangsa nomaden yang selalu hidup berpindah-pindah tanpa wilayah yang jelas akan
sangat tidak mungkin untuk mendirikan suatu negara, walau mereka memiliki warga
dan penguasa sendiri.
Luas wilayah negara ditentukan
oleh perbatasannya, di dalam batas-batas itu negara menjalankan yuridiksi
territorial atas orang dan benda yang berada di dalam wilayah itu, terkecuali
beberapa golongan orang dan benda yang dibebaskan dari yuridiksi itu. Misalnya perwakilan diplomatic negara asing
dengan harta benda mereka.
Wilayah negara secara umum dapat
dibedakan atas wilayah daratan, wilayah lautan, wilayah udara, dan wilayah
ekstrateritorial.
1) Wilayah
Daratan
Wilayah daratan tidak sepenuhnya
dapat dimiliki sendiri oleh suatu negara. Suatu wilayah daratan satu negara
dapat dibatasi oleh wilayah negara lain, jika negara-negara tersebut berada
dalam suatu benua atau pulau yang sama. Perbatasan wilayah suatu negara umumnya
disepakati melalui suaut perjanjian antarnegara/perjanjian internasional.
Perjanjian perbatasan itu dapat berbentuk perjanjian bilateral apabila hanya
menyangkut dua negara dan berbentuk perjanjian multilateral jika melibatkan
lebih dari dua negara.
Batas wilayah suatu negara
dengan negara lain di darat dapat berwujud :
(a) Batas
alamiah, yaitu batas suatu negara dengan negara lain yang terjadi secara
alamiah, misalnya dalam bentuk pegunungan, sungai, dan hutan.
(b) Batas
buatan, yaitu batas suatu negara dengan negara lain yang sengaja dibuat oleh
manusia dalam bentuk pagar tembok, kawat berduri, dan pos penjagaan.
(c) Batas
secara geografis, yaitu batas wilayah suatu negara dengan negara lain yang
dapat ditentukan berdasarkan letak geografis yang dapat dilihat dari garis
lintang dan garis bujur pada peta / globe bumi. Misalnya, letak negara Indonesia secara geografis
berada pada 6ºLU sampai dengan 11ºLS dan 95ºBT sampai dengan 141ºBT.
2) Wilayah Lautan
Tidak semua negara memiliki
wilayah laut, apalagi jika negara tersebut berada di tengah-tengan benua.
Negara yang demikian disebut negara land
locked (negara yang tidak memiliki laut).
Sebagaimana wilayah daratan, wilayah laut pun memiliki batas-batas. Pada
mulanya ada dua konsep dasar mengenai batas wilayah laut, yaitu :
(a) Res nullius , yaitu konsepsi yang
menyatakan bahwa laut dapat diambil dan dimiliki oleh setiap negara. Konsep ini
dikembangkan oleh John Sheldon ( 1584 –
1654 ) dari Inggris dalam bukunya Mare
Clausum – The Right and Dominion of the Sea.
(b) Res communis , yaitu konsepsi yang
beranggapan bahwa laut adalah milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat
diambil atau dimiliki oleh setiap negara. Konsep ini dikembangkan oleh Hugo de
Groot dari Belanda (1608) dalam bukunya Mare
Liberum (Laut Bebas).
Saat ini, laut yang masuk ke dalam
wilayah negara tertentu disebut perairan wilayah atau laut territorial. Laut di
luar wilayah itu merupakan laut bebas atau perairan internasional. Pada mulanya
PBB menetapkan batas perairan territorial pada umumnya sejauh 3 mil laut (1 mil
laut = 1852 meter) dari pantai pada waktu air laut surut. Batas ini mengalami
beberapa perubahan terutama setelah ditandatangani perjanjian multilateral pada
tanggal 10 Desember 1982 yang menghasilkan Konvesi Hukum Laut Internasional
atau United Nations Conference on Law of the Sea (UNCLOS) yang ditandatangi di
Jamaika . Konferensi ini menetapkan bahwa wilayah laut terdiri atas hal-hal
sebagai berikut :
(1) Laut
territorial, yaitu wilayah laut yang menjadi hak kedaulatan penuh suatu negara
di laut. Lebarnya adalah 12 mil laut diukur dari pulau terluar kepulauan suatu
negara pada saat air laut surut.
(2) Zona
bersebelahan, yaitu wilayah laut yang lebarnya 12 mil laut dari laut
territorial suatu negara. Jadi, apabila suatu negara sudah memiliki wilayah
laut territorial sejauh 12 mil laut, maka wilayah lautnya menjadi 24 mil laut
diukur dari pantai.
(3) Zona
Ekonomi Eksklusif (ZEE), yaitu wilayah laut suatu negara yang panjangnya 120
mil ke laut bebas. Di zona ini negara
pantai atau negara kepulauan berhak menggali dan mengolah segala kekayaan alam
untuk kegiatan ekonomi eksklusif negara tersebut. Di dalam zona ini, negara
pantai berhak menangkap nelayan asing yang ditemukan sedang menangkap ikan
tanpa izin. Namun, negara lain masih berhak berlayar, memasang kabel bawah laut
atau memasang pipa bawah laut.
(4) Landas
kontinen, yaitu daratan di bawah permukaan laut di luar laut territorial dengan
kedalaman 200 meter atau lebih.
(5) Landas
benua, yaitu wilayah laut suatu negara yang lebarnya lebih dari 200 mil laut.
Di tempat ini, negara bersangkutan boleh mengelola kekayaan alam yang ada di
dalamnya dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat internasiona.
3) Wilayah
Udara
Wilayah udara suatu negara dapat
diklaim berdasarkan perjanjian internasional. Perjanjian internasional yang
pernah disepakati mengenai wilayah udara suatu negara adalah Konvensi Paris
tahun 1919 dan Konvensi Chicago tahun 1944. Di Indonesia, ketentuan wilayah
udara suatu negara diatur dalam UU No. 20 tahun 1982, UU tersebut menyatakan
bahwa batas wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geostasioner
adalah setinggi 35.761 km.
Konvensi Paris (1919) menyatakan
bahwa negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan
eksploitasi di wilayah udaranya, misalnya untuk kepentingan radio, satelit, dan
penerbangan.
Ada dua teori
tentang konsepsi wilayah udara yang dikenal saat ini, yaitu sebagai berikut :
(a) Teori Udara Bebas (Air Freedom Theory)
Penganut teori ini terbagi dalam
dua paham, yaitu :
1. Aliran
kebebasan ruang udara tanpa batas ; aliran ini berpendapat bahwa ruang
udara itu bebas dan
dapat digunakan oleh siapapun. Tidak ada negara yang
mempunyai hak dan kedaulatan di ruang udara.
2. Aliran
kebebasan ruang udara terbatas ; aliran ini berpendapat bahwa :
Ø setiap negara berhak mengambil tindakan tertentu untuk
memelihara keamanan dan keselamatannya
Ø negara kolong ( negara bawah . subjacent state ) hanya
mempunyai hak terhadap wilayah / zona territorial.
(b) Teori Negara Berdaulat di Udara ( The Air Soverreignity )
1. Teori
keamanan; teori ini menyatakan bahwa suatu negara mempunyai kedaulatan atas
wilayah udaranya sampai batas yang diperlukan untuk menjaga keamana negara itu.
2. Teori
pengawasan Cooper; yang menyatkan bahwa
kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara yang bersangkutan untuk
mengawasi ruang udara yang ada di atas wilayahnya secara fisik dan ilmiah.
3. Teori
udara Schater; yang menyatakan bahwa wilayah udara harus sampai suatu
ketinggian, di mana udara masih cukup mampu mengangkat (mengapungkan) balon
udara dan pesawat udara.
4) Wilayah
Ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial adalah
wilayah suatu negara yang berada di luar wilayah negara itu. Dengan kata lain,
wilayah negara tersebut berada di wilayah negara lain atau di luar wilayah
territorial suatu negara. Misalnya, kantor kedutaan besar suatu negara di
negara lain atau kapal asing yang berlayar di laut bebas dengan berbendera
suatu negara.
Seorang duta besar mempunyai hak
ekstrateritorial , seperti hak kekebalan diplomatic atau hak imunitas yang
bersifat pribadi, yaitu hak kedaulatan atas bangunan, gedung dan halaman
kedutaan besar sampai sebatas pagar. Tak seorang pun boleh memasuki halaman
kedutaan besar tanpa izin dari negara atau kedutaan besar yang bersangkutan.
c. Pemerintah
yang Berdaulat
Adanya suatu pemerintahan yang
berkuasa atas seluruh wilayahnya dan segenap rakyatnya merupakan syarat mutlak
keberadaan negara. Kekuasaan seperti itu disebut kedaulatan ( sobevereignty
). Jadi, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang berlaku
terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat negara itu.
Menurut Jean Bodin, ada sifat
kedaulatan, yaitu :
a) asli, artinya kekuasaan itu tidak
berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
b) permanen,
artinya kekuasaan itu tetap ada selama negara itu berdiri, walaupun pemegang
kedaulatan berganti-ganti.
c) tunggal,
artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara
yang tidak dibagi-bagi kepada badan lain.
d) tidak
terbatas, artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain.
Pemerintah dapat dibedakan atas
pemerintahan dalam arti luas dan pemerintahan dalam arti sempit. Pemerintahan
dalam arti luas adalah keseluruhan alat perlengkapan negara yang memegang
kekuasaan negara. Kekuasaan itu meliputi kekuasaan legislative ( membuat
undang-undang ), kekuasaan eksekutif ( melaksanakan undang-undang ) dan
kekuasaan yudikatif ( menjaga pelaksanaan undang-undang ). Pemerintah dalam
arti sempit adalah seluruh alat perlengkapan negara yang melaksanakan fungsi
pemerintahan, yaitu lembaga eksekutif ( presiden, wakil presiden, dan para
menteri ).
Kedaulatan yang dimiliki
pemerintah dapat berupa :
a) kedaulatan
ke dalam , yaitu pemerintah memiliki kewenangan tertinggi dalam mengatur dan
menjalankan organisasi negara sesuai dengan peraturan perundang yang berlaku;
b) kedaulatan
ke luar , yaitu pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat, dan tidak tunduk
kepada kekuatan lain. Namun, pemerintah harus menghormati kekuasaan negara lain
dengan tidak mencampuri urusan dalam negerinya.
d. Pengakuan dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang memperkuat
terbentuknya suatu negara. Pengakuan dari negara lain merupakan unsur yang
menerangkan bahwa suatu negara telah berdiri sehingga negara tersebut dikenal
oleh negara-negara lain. Pengakuan dari negara lain dapat dibagi dalam dua
macam , yaitu :
a) Pengakuan de facto , pengakuan
berdasarkan kenyataan yang ada atau fakta yang sungguh-sungguh nyata tentang
berdirinya suatu negara.
1. Pengakuan
de facto yang bersifat tetap adalah pengakuan dari negara lain terhadap suatu
negara yang hanya dapat menimbulkan hubungan di bidang perdagangan dan ekonomi.
2. Pengakuan
de facto yang bersifat sementara adalah pengakuan dari negara lain tanpa
melihat perkembangan negara baru tersebut. Apabila negara tersebut hancur, maka
negara lain akan menarik pengakuannya.
b) Pengakuan
de jure , pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum
internasional.
1. Pengakuan
de jure bersifat tetap adalah pengakuan dari negara lain yang berlaku untuk
selamanya karena kenyataan yang menunjukkan adanya pemerintahan yang stabil.
2. Pengakuan
de jure bersifat penuh adalah terjadinya hubungan antarnegara yang mengakui dan
diakui dalam hubungan dagang , ekonomi, dan diplomatic. Negara yang mengakui
berhak memiliki konsulat atau membuka keduataan di negara yang diakui.
6. Bentuk
Negara
Dalam ilmu negara dapat
ditemukan berbagai macam bentuk negara. Bentuk negara berdasarkan teori negara
modern saat ini terbagi atas dua bagia, yaitu negara kesatuan ( unitariansime )
dan negara serikat ( federasi ).
1) Negara
Kesatuan
Negara kesatuan merupakan bentuk
negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa
dan mengatur seluruh daerah. Dalam pelaksanaannya terdiri atas dua jenis , yaitu sebagai berikut :
a) Negara
Kesatuan dengan sistem sentralisasi, yaitu seluruh persoalan yang berkaitan
dengan negara diatur dan diurus langsung oleh pemerintah pusat. Pemerintah
daerah tinggal melakasanakannya saja.
b) Negara
Kesatuan dengan sistem desentralisasi, yaitu kepala daerah ( sebagai pemerintah
daerah ) diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangga
daerahnya sendiri. Sistem ini dikenal sebagai otonomi daerah atau swatantra.
Secara umum bentuk
negara kesatuan memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a) Kedaulatan negara mencakup
kedaulatan ke dalam dan ke luar yang ditangani oleh pemerintah pusat.
b) Negara
hanya memiliki satu undang-undang dasar , satu kepala negara, satu dewan
menteri, dan satu dewan perwakilan rakyat.
c) Hanya
ada satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial
budaya, serta pertahanan dan keamana.
Contoh negara yang berbentuk kesatuan , antara lain
Indonesia, Filipina, Belanda, Italia, dan Jepang.
2) Negara Serikat ( Federasi )
Negara serikat ( federasi ) merupakan bentuk negara
gabungan dari beberapa negara bagian. Negara-negara bagian tersebut pada
awalnya merupakan negara yang merdeka, berdaulat, dan berdiri sendiri. Setelah
menggabungkan diri dan membentuk negara serikat, negara-negara tersebut
melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya kepada negara serikat.
Penyerahan kekuasaan dari negara
bagian kepada negara serikat disebut limitative / terbatas pada kekuasaan yang
disebut oleh negara bagian saja yang menjadi kekuasaan negara serikat.
Kekuasaan asli dalam negara serikat tetap ada pada negara bagian karena negara
bagian berhubungan langsung dengan rakyatnya. Sementara kekuasaan yang
diserahkan oleh negara bagian kepada negara serikat adalah hal-hal yang
berkaitan dengan hubungan luar negeri, pertahanan negara, keuangan negara, dan
urusan pos. Kekuasaan itu disebut kekuasaan yang didelegasikan ( delegated powers ).
Secara umum, bentuk negara
serikat memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
a) Tiap negara bagian berstatus tidak
berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada pada negara bagian.
b) Kepala negara dipilih oleh rakyat
dan bertanggung jawab pada rakyat.
c) Pemerintah
pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam.
d) Setiap
negara bagian berwenang membuat UUD sendiri selama tidak bertentangan dengan
pemerintah pusat.
e) Kepala
negara memiliki hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen
(senat dan kongres).
Contoh negara yang
berbentuk negara serikat antara lain Amerika Serikat, Australia, Jerman, India,
Brasil, Malaysia. dan Swiss.
Dilihat dari jumlah orang yang
memerintah dalan suatu negara, bentuk negara terbagi dalam 3 kelompok , yaitu
sebagai berikut :
a) Monarki
Negara monarki
adalah bentuk negara yang pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah
oleh satu orang secara turun-temurun.
b) Oligarki
Negara Oligarki adalah bentuk negara yang diperintah oleh
sekelompok orang dari kalangan feodal / bangsawan.
c) Demokrasi
Negara demokrasi adalah bentuk negara yang pimpinan /
pemerintah tertingginya terletak di tangan rakyat. Rakyat memiliki kekuasaan
penuh dalam menjalankan pemerintahan.
3) Koloni
Koloni atau negara jajahan
merupakan suatu negara yang tidak diperintah sendiri oleh pemerintah negaranya
melainkan tunduk kepada kekuasaan pemerintahan yang menjajahnya.
4) Protektorat
Negara protektorat adalah negara
yang berada di bawah perlindungan negara lain yang jauh lebih kuat. Negara
protektorat tidak sama dengan negara koloni atauh jajahan karena hubungan
antara negara pelindung dan negara yang dilindungi lebih didasarkan pada
perjanjian. Biasanya kekuasaan yang diserahkan kepada negara pelindung tersebut
terbatas pada bidang hubungan luar negeri dan persoalan yang menyangkut
pertahanan dan keamanan.
Menurut Samidjo,S.H.
, protektorat dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
a) Protektorat
colonial, yaitu protektorat yang menyerahkan urusan hubungan luar negeri ,
pertahanan dan keamanan , serta dalam negeri kepada negara pelindungnya.
b) Protektorat
internasional, yaitu protektorat yang masih tetap memperhatikan
ketentuan-ketentuan hukum internasional. Negera yang dilindungi dalam beberapa
urusan luar dan dalam negeri serta pertahanan keamanan tidak banyak bergantung
pada negara yang melindungi. Negara tersebut merupakan subjek hukum
internasional.
5) Mandat
Negara mandate adalah
negara-negara bekas jajahan, negara-negara yang kalah perang dalan Perang Dunia
I yang kemudian diatur oleh pemerintahan perwalian dengan pengawasan Komisi
Mandat Liga Bangsa-Bangsa. Munculnya negara mandate ini adalah hasil perjanjian
perdamaian di Versailles di mana disepakati bahwa daerah-daerah bekas jajahan
negara yang kalah perang akan mengadakan pemerintahan perwalian (mandate) yang dipegang
oleh negara-negara yang menang perang dengan pengawasan Komisi Mandat Liga
Bangsa-Bangsa.
6) Trustee
Yang dimaksud dengan negara trustee adalah wilayah jajahan
negara-negara yang kalah perang dalam Perang Dunia II dan berada di bawah
naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang perang. Adanya daerah
Trustee ini merupakan hasil perjanjian San Fransisco setelah Perang Dunia II.
7) Dominion
Negara Dominion adalah bentuk
negara khusus dalam lingkungan Kerajaan Inggris. Negara dominion adalah negara
yang sebelumnya merupakan negara jajahan Inggris , kemudian mereka merdeka dan
berdaulat, serta mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai rajanya (sebagai lambang
persatuan). Negara-negara dominion tergabung dalam The British Commonwealth of Nations (Negara-negara Persemakmuran
Inggris). Negara dominion memiliki kemerdekaan dan kedaulatan penuh, baik ke
dalam maupun ke luar. Negara-negara persemakmuran ada 52 negara antara lain
Singapura, Malaysia, Australia, Afrika Selatan, India, Kanada, Papua Nugini,
Brunei Darussalam, Selandia Baru dan lain-lain.
8) Uni
Uni adalah gabungan dua atau
lebih negara merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama. Uni
dapat dibedakan menjadi tiga macam , yaitu :
a) Uni
Personil (personal union), yaitu
gabungan antara dua negara yang kebetulan memiliki raja yang sama sebagai
kepala negara. Segala urusan dalam dan luar negeri diurus oleh masing-masing
negara. Contohnya Inggris dan Scotlandia tahun 1603 – 1707, Belanda dan
Luxemburg tahun 1839 – 1890, Swedia dan Norwegia tahun 1814 – 1905, dan Kroasia
dan Hongaria tahun 1102 – 1918.
b) Uni Politik (political
union), yaitu negara yang dibentuk oleh negara-negara yang lebih kecil. Uni
politik kadang disebut pula uni legislative. Berbeda dengan uni personil,
masing-masing negara ini bergabung dan membagi urusan pemerintahan dan politik
bersama. Gabungan negara ini diakui secara internasional sebagai kesatuan
politik tunggal. Contohnya, Uni Emirat Arab, Inggris Raya, dan bekas negara
Serbia-Montenegro.
c) Uni riil
(real union), yaitu gabungan antara
dua negara atau lebih yang membagai beberapa lembaga negara secara bersama.
Namun, negara-negara ini tidak bergabung seperti halnya pada uni personil. Uni
riil merupakan pengembangan dari uni personil dan terbatas hanya pada negara
berbentuk kerajaan saja. Contohnya, Uni Kalmar yang merupakan gabungan negra
Swedia (termasuk Finlandia), Denmark, dan Norwegia (dengan Islandia) tahun 1937
– 1524.
C. PENGERTIAN , FUNGSI , DAN TUJUAN NEGARA
KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
Sebelum kamu mempelajari fungsi
dan tujuan negara, kita lihat dahulu pengertian dari “tujuan” dan “fungsi”.
Tujuan mempunyai beberapa pengertian yaitu tujuan mengutamakan sasaran yang
hendak dicapai (yang terlebih dahulu ditetapkan), tujuan menunjukkan cita-cita
(suasana ideal yang hendak diwujudkan), tujuan merupakan ide yang statis, dan
tujuan bersifat abstrak.
Fungsi mempunyai
beberapa pengertian yaitu fungsi menunjukkan keadaan gerak, aktivitas dan
termasuk dalam suasan kenyataan, fungsi adalah pelaksanaan dari tujuan yang
hendak dicapai, fungsi adalah riil dan fungsi adalah konkret.
Tujuan tanpa fungsi adalah
steril , fungsi tanpa tujuan adalah mustahil. Maka dapat disimpulkan bahwa
tujuan adalah menunjukkan secara idea
yang hendak dicapai oleh suatu negara sedangkan fungsi adalah pelaksanaan cita-cita itu dalam
kenyataan.
1. Teori
tentang Tujuan Negara
Setiap negara harus memiliki
tujuan, karena tujuan negara merupakan pedoman atau arah bagi penyelenggara
negara untuk menjalankan pemerintahannya. Menurut Roger F. Soltau, tujuan
negara itu memungkinkan rakyat untuk berkembang serta menyelenggarakan daya
ciptanya sebebas mungkin.
Berikut beberapa
teori yang dikemukan oleh ahli hukum mengenai tujuan negara , yaitu :
a) Ajaran Plato
Negara bertujuan untuk memajukan
kesusilaan manusia sebagai perseorangan dan sebagai makhluk sosial.
b) Teori Negara Kekuasaan
Negara bertujuan untuk memperluas kekuasaan semata-mata,
orang mendirikan negara dengan maksud untuk menjadikan negara itu besar dan
jaya , dan untuk mencapai tujuan itu digunakan segala cara.
Teori ini diajarkan oleh Machiavelli dan Shang Yang, walau
ada perbedaan teori diantara keduanya tetapi inti dari teori mereka tentang
tujuan negara adalah sama yaitu kekuasaan.
Menurut Shang Yang, tujuan negara adalah memperoleh
kekuasaan sebesar-besarnya dengan cara menjadikan rakyanya miskin, lemah, dan
bodoh. Rakyat harus dijauhkan dari hal-hal yang dapat melembutkan dan
melemahkan hati.
Menurut Machiavelli, tujuan negara adalah kekuasaan,
kekuasaan itu digunakan untuk mencapai kebesaran dan kehormatan negara,
walaupun dalam mencapai kekuasaan tersebut raja harus bertindak kejam dan
licik.
c) Teori Negara Theokratis (Kedaulatan
Tuhan)
Tujuan negara adalah mencapai penghidupan dan kehidupan
yang aman dan tenteram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pimpinan
negara menjalankan kekuasaan hanya berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan
kepadanya. Teori ini diajarkan oleh Thomas Aquinas dan Agustinus.
d) Teori Perdamaian Dunia
Tujuan negara adalah menciptakan perdamaian dunia, dan
perdamain dunia dapat tercapai apabila seluruh negara berada dalam satu
kerajaan dunia (imperium) dengan undang-undang yang seragam bagi semua
negara. Teori ini diajarkan oleh Dante
Aligheiri.
e) Teori Jaminan hak dan kebebasan
Tokoh teori ini adalah Imanuel Kant dan Kranenburg.
Keduanya menganjurkan bahwa dalam negara harus dibentuk peraturan atau
undang-undang agar hak dan kebebasan warga negara terjamin.
Menurut Imanuel Kant, negara hukum yang dibentuk adalah
negara hukum dalam arti sempit, yaitu tujuan negara adalah menjaga keamanan dan
ketertiban. Negara tidak berkewajiban untuk mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.
Menurut Kranenburg, negara hukum yang dibentuk adalah
negara hukum dalam arti luas, yaitu tujuan negara adalah menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat, negara berkewajiban pula untuk mewujudkan dan
memperjuangkan kesejahteraan rakyatnya.
f) Teori Negara Hukum
Negara bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum dengan
berdasarkan dan berpedoman pada hukum, segala kekuasaan dari alat-alat
pemerintahannya didasarkan atas hukum. Semua orang, tanpa kecuali, harus tunduk
dan taat pada hukum, hanya hukumlah yang berkuasa dalam negara itu.
2) Teori
Fungsi Negara
Fungsi negara secara umum
meliputi fungsi melaksanakan penertiban, fungsi mengusahakan kesejahteraan,
fungsi pertahanan, dan fungsi menegakkan keadilan.
Berikut beberapa
teori fungsi negara menurut beberapa ahli hukum tata negara, yaitu :
a) G.A. Jacobson dan M.H. Lipmann ,
negara memiliki 3 fungsi utama yaitu esensial, jasa dan perniagaan.
(1) Fungsi
esensial adalah fungsi yang berkaitan langsung dengan eksistensi negara, yaitu
pemeliharaan angkatan bersenjata, pemeliharaan kepolisian, pemeliharaan
badan-badan peradilan dan hubungan luar negeri serta memungut pajak.
(2), Fungsi
Jasa adalah fungsi yang tidak berkaitan langsung dengan eksistensi negara,
tetapi pada kebutuhan masyarakat pada saat-saat tertentu. Fungsi ini lebih
berhubungan dengan penyediaan jasa negara terhadap rakyatnya, seperti
pemeliharaan fakir miskin, pembangunan sarana dan prasarana transportasi, dan
jaminan kesehatan.
(3) Fungsi
Perniagaan adalah fungsi yang didasari oleh motivasi memperoleh keuntungan
seperti pelayanan pos, telepon, dan jaminan deposito.
b) Charles E. Merriam, fungsi negara
mencakup lima hal , yaitu :
(1) keamanan ekstern
(2) ketertiban intern
(3) keadilan
(4) kesejahteraan umum
(5) kebebasan
Keseluruhan fungsi negara di atas diselenggarakan oleh
pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.
c) R.M. Mac Iver, fungsi negara
mencakup 2 hal , yaitu :
(1) Fungsi
memelihara ketertiban dalam batas-batas wilayah negara. Ketertiban dipelihara
demi perlindungan. Tujuannya adalah melindungi warga negara yang lemah.
(2) Fungsi
konservasi / penyelamatan dan perkembangan, negara dengan seluruh alat
perlengkapannya dapat menjalankan fungsi-fungsi yang dapat dinikmati oleh
generasi yang akan datang.
Selain itu, Mac Iver juga membagi fungsi negara dalam
dua kategori, yaitu :
(1) fungsi
negara yang tetap dilaksanakan oleh semua negara, misalnya fungsi kepolisian
dan penyelenggaraan keadilan;
(2) fungsi
cultural, fungsi kesejahteraan umum dan fungsi bidang perekonomian.
d) Lloyd Vernon Ballard, fungsi negara
secara sosiologis ada empat golongan, yaitu :
(1) Social conservation dari nilai-nilai sosial yang sangat
penting bagi suatu tertib politik dan sosial.
(2) Social
control , yaitu mendamaikan, menyesuaikan, dan mengkoordinir sikap
kelompok-kelompok yang berselisih/bersaing.
(3) Social
amelioration dari keadaan kelompok-kelompok yang dirugikan. Fungsi ini mencakup
antara lain usaha-usaha meniadakan kemiskinan atau memelihara orang cacat.
(4) Social
improvement , yaitu perluasan bidang kehidupan segenap kelompok.
e) Van Vollenhoven, fungsi negara ada empat yang dikenal dengan
catur praja. Keempat fungsi itu adalah :
(1) fungsi menyelenggarakan pemerintahan;
(2) fungsi mengadili;
(3) fungsi membuat peraturan;
(4) fungsi ketertiban dan keamanan.
f) John
Locke, fungsi negara ada tiga, yaitu
fungsi legislative (membuat undang-undang), fungsi executive (melaksanakan
undang-undang), dan fungsi federative (mengurus urusan luar negeri, urusan
perang dan damai).
g) Montesquieu
, fungsi negara dibagi atas tiga tugas
pokok, yaitu :
(1) fungsi legislative (membuat undang-undang),
(2) fungsi executive (melaksanakan undang-undang),
(3) fungsi yudikatif (mengadili dan mengawasi
pelaksanaan undang-undang).
3. Pengertian Negara Kesatuan Republik
Indonesia
Bangsa Indonesia dalam panggung berdirinya negaradi dunia,
memiliki ciri khas, yaitu dengan mengangkat nilai-nilai yang telah dimilikinya
sebelum membentuk suatu negara merdeka. Faktor-faktor penting yang membentuk
bangsa Indonesia antara lain adalah sebagai berikut :
a. Adanya
persamaan nasib, yaitu penderitaan bersama di bawah penjajahan bangsa asing
selama lebih kurang 350 tahun.
b. Adanya
keinginan bersama untuk merdeka, melepaskan diri dari belenggu penjajahan.
c. Adanya
kesatuan tempat tinggal, yaitu wilayah yang membentang dari Sabang sampai
Merauke.
d. Adanya
cita-cita bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa.
Faktor-faktor seperti tersebut di atas telah ada dalam
fikiran kaum muda pergerakan bangsa Indonesia dengan di deklarasikan Sumpah
Pemuda pada 28 Oktober 1928. Dan dengan semangat perbedaan tetapi satu tujuan
maka kaum muda pergerakan bangsa berusaha untuk terus berjuang mencapai
kemerdekaan Indonesia dengan Proklamasi 17 Agustus 1945.
Bangsa Indonesia dengan semangat
keanekaragaman tesebut bangsa Indonesia mendirikan suatu negara yang
berdasarkan filsafat yang digali dari pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu
Pancasila. Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila pada
hakikatnya adalah suatu negara kesatuan, suatu negara kebangsaan, serta suatu
negara yang bersifat integralistik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar